Senin, 18 Agustus 2025

Cara Cairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP), Cek Penerima Bantuan Melalui pip.kemdikbud.go.id

Berikut ini cara cairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP), segera cek nama siswa penerima bantuan melalui pip.kemdikbud.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
pip.kemdikbud.go.id
Bantuan Program Indonesia Pintar - Simak inilah cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP), segera cek nama siswa penerima bantuan melalui pip.kemdikbud.go.id. 

Lantas, bagaimana cara mencairkan dananya?

Baca juga: Siapkan NISN, Login pip.kemdikbud.go.id: Cek Penerima Dana PIP Rp 450 Ribu untuk Siswa SD/MI

Baca juga: Pencairan BLT UMKM di BRI Diperpanjang hingga 18 Februari, Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Cara Mencairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP)

Berikut ini tahapan untuk mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar, dikutip dari Kompas.com:

1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

2. Selanjutnya, sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.

3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.

4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.

5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.

6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.

7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.

8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.

9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi.

(Tribunnews.com/Latifah, Kompas.com/Ayunda Pininta Kasih)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan