Imlek 2021
Pegawai ASN dan Keluarganya Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Selama Periode 11-14 Februari 2021
Larangan diberlakukan sebagai upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek.
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Dewi Agustina
Tribunnews/Herudin
Suasana Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, menjelang libur Imlek, Kamis (11/2/2021). Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran soal syarat perjalanan baru di masa pandemi Covid-19 selama libur Imlek 12-14 Februari 2021, syarat tes Covid-19 yaitu test RT-PCR, rapid test antigen, ataupun tes GeNose C19 hanya berlaku untuk sehari atau 1x24 jam. Tribunnews/Herudin
Sanksi
Surat edaran tersebut juga mencantumkan penerapan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan.
PPK kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diimbau menegakkan disiplin ASN dalam protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (tribun network/lrs)