Selasa, 19 Agustus 2025

Dukung Revisi SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, PPP: Jangan Jadi Polemik, Cikal Bakal Perpecahan 

Dukung revisi SKB 3 menteri oleh MUI, PPP harap SKB tersebut tidak menimbulkan polemik dan perpecahan di masyarakat. 

Tangkapan Layar Youtube Kemendikbud RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas singgung kasus aturan sekolah wajiblkan jilbab di Padang hanya puncak gunung es, saat mengumumkan SKB 3 Menteri soal Larangan Sekolah Negeri dan Pemda Wajibkan Siswa Seragaman Beratribut Agama, Rabu (3/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta isi SKB 3 menteri soal seragam sekolah direvisi.

MUI menilai SKB itu berpotensi menimbulkan polemik hingga ketidakpastian hukum.

Terkait hal itu, anggota Komisi X DPR RI Fraksi PPP Illiza Sa'adudin Djamal mendukung permintaan revisi dari MUI.

Illiza mengharapkan revisi itu akan membuat SKB tersebut tidak menimbulkan polemik dan perpecahan di masyarakat. 

"Rekomendasi yang dikeluarkan MUI yang berisikan meminta untuk direvisi saya pikir ini sudah tepat dan harus dijadikan pertimbangan. Jangan sampai SKB ini menjadi polemik dan cikal bakal perpecahan dan perdebatan di masyarakat," ujar Illiza, kepada wartawan, Senin (15/2/2021). 

Baca juga: MUI Minta Pemerintah Revisi SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah

Illiza menilai seharusnya SKB terkait peraturan seragam sekolah, baik dari aturan hingga sanksinya, tidak dikeluarkan secara terburu-buru. 

Akan lebih baik, kata Illiza, jika sebelum dikeluarkan SKB itu disikapi secara arif bijaksana dengan meminta pendapat tokoh agama, masyrakat, sosial dan budaya. 

"Karena kita Indonesia mempunyai kearifan lokal masing-masing yang harus kita perhatikan. Jadi jangan sampai keputusan pemerintah beririsan tajam dengan kearifan lokal tersebut," ungkapnya. 

Baca juga: Imparsial: SKB 3 Menteri Soal Seragam Beri Kemerdekaan untuk Pelajar

Lebih lanjut, Illiza mengimbau agar sanksi atau hukuman tak langsung diberikan terhadap pelanggar yang melakukan kesalahan untuk pertama kalinya. 

"Yang perlu dicatat adalah terkait sanksi yang tertuang di SKB tersebut, harus ada jenjang kategori dalam bentuk peringatan untuk mendapatkan pembinaan," kata Illiza. 

"Sehingga tidak bisa langsung diberikan sanksi dengan sekali melakukan kesalahan. Jangan asal memberikan sanksi atau hukuman," tandasnya. 

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan