Kementerian Perhubungan Beri Subsidi Kereta Api Kelas Ekonomi Sebesar Rp 3,4 Triliun pada 2021
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberikan subsidi tarif untuk kereta api kelas ekonomi sebesar Rp 3,4 triliun pada 2021.
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberikan subsidi tarif untuk kereta api kelas ekonomi sebesar Rp 3,4 triliun pada 2021.
Jumlah tersebut diketahui meningkat dibandingkan subsidi yang diberikan pada 2020 sebesar Rp 2,6 triliun.
Pemberian subsidi ditandai dengan penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) Angkutan Penumpang Kereta Api Kelas Ekonomi oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dan Dirut PT KAI Didiek Hartantyo, Minggu (14/2/2021) di Stasiun Tugu Yogyakarta.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga turut menyaksikan proses penandatanganan dan meminta agar pelayanan kereta api dapat menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Baca juga: Kemenhub Subsidi KA Kelas Ekonomi Rp 3,4 Triliun Pada 2021
“Ini merupakan bukti bahwa negara hadir untuk memberikan pelayanan angkutan kereta api yang prima dan konsisten sampai ke pelosok dengan memberikan tarif yang terjangkau,” kata Menhub melalui keterangan resminya, Minggu (14/2/2021).
Lebih lanjut, Menhub menjelaskan, kekinian kereta api menjadi salah moda trasnportasi yang diminati seluruh lapisan masyarakat dan masa Pandemi ini.
Karenanya, dia meminta PT KAI dapat mengelola subsidi yang diberikan Pemerintah dengan baik dan profesional agar dampaknya benar-benar dirasakan langsung masyarakat.
Baca juga: Kemenhub Imbau Masyarakat Maritim Antisipasi Cuaca Ekstrem di Perairan Indonesia
Sementara itu, Dirjen Perkeretaapian Zulfikri mengungkapkan, subsidi kereta api kelas ekonomi yang dimulai sejak tanggal 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2021 diberikan untuk layanan kereta api antar kota di antaranya, KA Ekonomi Jarak Jauh di 3 (tiga) lintas pelayanan dengan volume sebesar 1.375.481 penumpang dalam satu tahun; KA Ekonomi Jarak Sedang di 10 lintas (3.276.157 penumpang); dan KA Lebaran di 1 lintas pelayanan (26.445 penumpang).
Kemudian, layanan kereta api perkotaan yakni, KA Ekonomi Jarak Dekat (Ka Lokal) di 28 lintas pelayanan dengan volume sebesar 21.227.975 penumpang per tahun; Kereta Rel Diesel (KRD) Ekonomi (3.495.456 penumpang); Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek (166.365.911 penumpang); dan KRL Jogja-Solo dengan volume 2.229.887 penumpang.
“Berbeda dengan tahun sebelumnya, skema pembayaran untuk PSO tahun ini adalah per bulan, bukan lagi per triwulan. Harapannya agar dengan pembayaran setiap bulan, maka pelayanan makin baik dan dapat mendukung kinerja keuangan PT KAI,” ujar Zulfikri.
Program pemberian subsidi kereta api kelas ekonomi merupakan amanat Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Baca juga: Kemenhub Tegaskan Aturan Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Masih Berlaku
Di mana pemerintah dapat memberikan subsidi selisih tarif dalam bentuk PSO dengan mekanisme penugasan kepada BUMN dalam hal ini PT KAI sebagai operator.
Pemberian subsidi pada tahun 2021 merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 355 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021.
Tinjau Pelayanan GeNose di Stasiun Tugu