Korupsi Bansos Covid di Kemensos
Geledah 2 Kantor Swasta, KPK Amankan Rekening Koran Terkait Kasus Bansos
im penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan rekening koran hingga sejumlah dokumen terkait kasus korupsi bansos.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan rekening koran hingga sejumlah dokumen terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Kementerian Sosial.
Rekening koran dan dokumen itu diamankan tim penyidik setelah menggeledah kantor PT Indoguardika Vendos Abadi yang berlokasi di Lantai 21 Tower Alamanda, TB Simatupang, Jakarta Selatan dan Kantor CV Bahtera Assa di Jalan Boulevard Raya, Grand Galaxy Blok RRG 2 No. 55, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (18/2/2021).
"(Diamankan) dokumen penawaran, rekening koran perusahaan, dokumen pembelian barang, aliran uang perusahaan," ujar salah seorang sumber internal, Jumat (19/2/2021).
Menurut sumber itu, PT Indoguardika Vendos Abadi berafiliasi dengan orang kepercayaan Anggota Komisi II DPR fraksi PDIP Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas.

Penyidik KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak perusahaan tersebut yakni Adin Jaelani, Kamis (21/1/2021).
Sedangkan untuk Yogas, ia berkali-kali sudah diperiksa.
Baca juga: MAKI Gugat KPK ke PN Jaksel terkait Penelantaran Penanganan Kasus Bansos Juliari Batubara
Bahkan, Yogas sudah menyerahkan dua sepeda merek Brompton hasil penerimaan dari tersangka kasus bansos, Harry Sidabuke, kepada KPK.
Sementara CV Bahtera Assa, masih menurut sumber ini, memiliki afiliasi dengan Kukuh Ary Wibowo selaku staf ahli mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Dalam rekonstruksi kasus bansos, Kukuh diketahui terlibat dalam pertemuan dengan Juliari dan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono pada 2 April 2020.
Pertemuan itu disinyalir membahas penyediaan bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Tim penyidik akan menganalisis sejumlah barang yang telah diamankan tersebut untuk kemudian bisa dilakukan penyitaan atas seizin Dewan Pengawas KPK.
Diketahui, merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, mekanisme penyitaan harus memperoleh izin Dewan Pengawas KPK.
Hal itu berbeda dengan UU KPK lama di mana penyidik bisa langsung melakukan penyitaan dengan seizin Ketua Pengadilan setempat.
Penyitaan juga langsung bisa dilakukan jika keadaan mendesak.
Terkait kasus ini, lembaga antirasuah sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka ialah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso; serta dua pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Dari temuan awal KPK, Juliari diduga menerima fee Rp10 ribu dari setiap bansos berupa sembako.
Total uang yang diterima mencapai Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bantuan.