Selasa, 9 September 2025

Cuti Bersama 2021 Tinggal 2 Hari, Dipotong 5 Hari karena Alasan Covid-19, Berikut Daftarnya

Cuti Bersama 2021 yang awalnya berjumlah tujuh hari kini tinggal dua hari. Pemerintah resmi memotong lima hari Cuti Bersama 2021 karena alasan Covid.

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Gambar oleh Andreas Lischka dari Pixabay
Ilustrasi Kalender - Cuti Bersama 2021 yang awalnya berjumlah tujuh hari kini tinggal dua hari. Pemerintah resmi memotong lima hari Cuti Bersama 2021 karena alasan Covid-19. 

TRIBUNNEWS.COM - Jumlah Cuti Bersama 2021 berubah dari tujuh hari menjadi dua hari.

Perubahan cuti bersama 2021 telah disepakati pemerintah lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Dikutip Tribunnews dari situs resmi Kemenko PMK, SKB tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Rapat itu dihadiri oleh Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo; Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah; Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi; Sekjen Kemenag, Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri, dan Pejabata Eselon 1 K/L terkait.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama."

Baca juga: Pemerintah Akan Terapkan PPKM Mikro Antisipasi Lonjakan Covid-19 Libur Panjang Maret Mendatang

Baca juga: Tak Ada Lonjakan Penumpang saat Libur Tahun Baru Imlek, Ini Kata Kemenhub

"Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja," ujar Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Senin (22/2/2021).

Cuti Bersama 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari adalah sebagai berikut:

12 Maret: Cuti bersama Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW

17, 18, dan 19 Mei: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H

27 Desember: Cuti bersama Hari Raya Natal 2021.

Karena perubahan tersebut, maka Cuti Bersama 2021 hanya tinggal dua hari, yakni:

12 Mei: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H

24 Desember: Cuti bersama Hari Raya Natal 2021

Mengapa Dipotong?

Masih mengutip situs resmi Kemenko PMK, dipotongnya Cuti Bersama 2021 karena kurva peningkatan kasus Covid-19 yang belum kunjung melandai.

Baca juga: Startup Ini Tawarkan Liburan Nginap di Camping Mini dengan IoT di Wana Wisata Rancaupas

Baca juga: Jangan Cuma Persingkat Libur, Mardani Ali Sera Minta Pemerintah Lockdown Terbatas di Zona Merah

Selain itu, kasus Covid-19 cenderung meningkat setelah adanya libur panjang.

"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," kata Muhadjir.

Karena itu, Muhadjir mengimbau agar masyarakat tetap menjalankan 5M protokol kesehatan untuk memutus penularan Covid-19.

"Sekali lagi ditegaskan bahwa tahun 2021 cuti bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada," tandasnya.

Jadwal Libur Nasional 2021

Meski Cuti Bersama 2021 mengalami pemangkasan, Anda masih bisa menikmati 16 Hari Libur Nasional tahun ini, berikut daftarnya:

1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

12 Februari: Tahun Baru Imlek

11 Maret: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW

14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943

Baca juga: Ketua DPD RI Desak Pemerintah Lakukan Lima Langkah Ini Atasi Darurat Lahan Pangan

Baca juga: Pemerintah Resmi Pangkas Cuti Bersama 2021 jadi 2 Hari Saja, Ini Rincian Lengkapnya

2 April: Wafat Isa Al Masih

1 Mei: Hari Buruh Internasional

13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 H

26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 H

10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 H

17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

Baca juga: Cuti Bersama 2021 Dipotong 5 Hari, Ini Alasannya

Baca juga: Menko PMK: Kemungkinan Besar Kita Kurangi Cuti Bersama Tahun 2021

25 Desember: Hari Raya Natal

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan