Kamis, 4 Juni 2026

Ini Nama-nama Anggota Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE Bentukan Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD mengumumkan pemerintah telah membentuk Tim Kajian UU ITE.

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Menko Polhukam Mahfud MD tepis asumsi publik soal pemerintah ambil untung pada pasal-pasal UU ITE yang dinilai karet, pada Kompas Petang, Selasa (16/2/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman Mahfud MD mengumumkan pemerintah telah membentuk Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada Senin (22/2/2021) di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat. 

Rincian terkait tim tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Nomor 22 tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi, dan Transaksi Elektronik. 

Dalam salinan keputusan yang diterima Tribunnews.com pada Senin (22/2/2021) Tim terdari dari dua yakni Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.

Baca juga: Kapolri Keluarkan SE Terkait UU ITE, Ada 11 Pedoman Yang Harus Diperhatikan Seluruh Personel

Tim Pelaksana diketuai oleh Sugeng Purnomo (Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan).

Sekretaris Tim Pelaksana dijabat Imam Marsudi (Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Sosial Budaya).

Ketua dan Sekretaris Tim Pelaksana bertugas mengoordinasikan pengumpulan informasi dari aparat penegak hukum dan/atau masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Kedua, mengoordinasikan penyusunan kajian hukum terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Ketiga mengoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

Keempat memberikan rekomendasi atas peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan rasa ketidakadilan masyarakat.

Kelima, melaporkan pelaksanaan penyusunan kajian hukum peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik secara periodik kepada Pengarah.

Baca juga: Ini Nama-Nama Anggota Tim Telaah Substansi UU ITE Bentukan Pemerintah

Tim pelaksana tersebut terdiri dari dua Sub Tim. 

Sub Tim I yang selanjutnya disebut Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering dianggap menimbulkan multitafsir. 

Sub Tim I diketuai Henri Subiakto (Staf Ahli Bidang Hukum, Kementerian Komunikasi dan Informatika) dengan Sekretaris dijabat Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah (Kepala Biro Sundokinfokum, Divisi Hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia).

Anggotanya terdiri dari 12 orang, antara lain:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved