Minggu, 31 Mei 2026

Kebakaran Hutan dan Lahan

Presiden Minta Pelaku Pembakaran Hutan Diberi Sanksi Tegas agar Jera

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan dilakukan tanpa kompromi.

Tayang:
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan dilakukan tanpa kompromi.

Ia meminta Polri melakukan penegakan hukum dengan tegas kepada siapapun yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Ini saya kira pak Kapolri sudah tahu lah apa yang harus dilakukan di sini karena kemarin-kemarin kita sudah melakukan itu.

Penegakan hukum yang tegas kepada siapapun yang melakukan Karhutla baik di konsensi milik perusahaan atau di masyarakat," kata Presiden saat memberikan pengarahan pada Rakornas Penanganan Karhutla 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin, (22/2/2021).

Baca juga: Presiden Jokowi: 99 Persen Karhutla karena Ulah Manusia, Motifnya Ekonomi

Sanksi tegas yang diterapkan tersebut kata Presiden mulai dari sanksi administratif, sanksi perdata, maupun pidana.

Tujuannya agar timbul efek jera kepada para pelaku yang selama ini melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Tapi ini semuanya sudah tahu sehingga ada efek jera. Terapkan sanksi yang tegas bagi pembakar hutan dan lahan baik sanksi administrasi, perdata, atau pidana," katanya.

Presiden mengetahui bahwa pembersihan lahan melalui cara pembakaran biayanya paling murah.

Baca juga: Di Tengah Maraknya Bencana Banjir dan Longsor, Presiden Jokowi Ingatkan Antisipasi Karhutla

Hanya saja hal itu tidak boleh dilakukan karena akan merusak lingkungan.

"Tapi ini sudah sekali lagi harus dimulai edukasi kepada masyarakat, kepada korporasi.

Tidak. Ini harus ditata ulang kembali.

Cari solusi agar korporasi dan masy membuka lahannya agar dengan tidak cara membakar," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved