Jumat, 15 Agustus 2025

Kapolri Minta 2 Personel Polri yang Diduga Terlibat Jual Beli Senjata Api Dengan KKB Ditindak Tegas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar dua anggota Polri yang diduga terlibat dalam jual-beli senjata api ditindak tegas.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
ISTIMEWA
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar dua anggota Polri yang diduga terlibat dalam jual-beli senjata api (Senpi) terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua ditindak tegas.

"Tentunya berkaitan dengan pelanggaran anggota kan sudah jelas sikap kita tegas yang seperti itu," kata Jenderal Sigit di Sungai Citarum, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/2/2021).

Selain itu, Sigit meminta dua anggota Polri itu juga diberikan sanksi secara internal.

Baca juga: Mahfud MD Bahas Pemekaran Wilayah dan Penegakan Hukum Terkait Dana Otsus dengan Tokoh Papua

Dia bilang personel yang terlibat dalam penjualan senpi dengan KKB Papua tersebut tidak akan dipertahankan di institusi Polri.

"Harus kita proses tegas secara internal kita proses pidana. Yang begitu-begitu kita tidak akan pertahankan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Propam Polri meminta oknum anggota yang diduga terlibat dalam jual-beli senjata api (Senpi) dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua diseret ke pengadilan jika terbukti bersalah.

"Apabila 2 Anggota Polri (masing-masing dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease) melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan yaitu melakukan jual beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua, karenanya akan diajukan ke pengadilan," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Polri Tindak Lanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua

Menurutnya, Propam Polri juga turun langsung mengirimkan tim khusus untuk membantu penyelidikan kasus tersebut.

Sebaliknya, pelaku bajak disidang setelah memiliki keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

"Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini. Sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," ungkap dia.

Lebih lanjut, Sambo meminta masyarakat secara aktif melaporkan jika menemukan kasus serupa ke Propam Polri.

Baca juga: 4 Fakta di Balik Baku Tembak Pasukan Elite TNI AU dengan KKB di Bandara Amenggaru Papua

Dia juga meminta masyarakat ikut memantau penyelidikan kasus tersebut.

"Polri meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui, mendengar atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan Anggota Polri. Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus - kasus yang melibatkan Anggota Polri di seluruh Wilayah Hukum RI," kata dia.

Kronologi Penangkapan

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan