Kapolri Minta 2 Personel Polri yang Diduga Terlibat Jual Beli Senjata Api Dengan KKB Ditindak Tegas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar dua anggota Polri yang diduga terlibat dalam jual-beli senjata api ditindak tegas.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar dua anggota Polri yang diduga terlibat dalam jual-beli senjata api (Senpi) terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua ditindak tegas.
"Tentunya berkaitan dengan pelanggaran anggota kan sudah jelas sikap kita tegas yang seperti itu," kata Jenderal Sigit di Sungai Citarum, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/2/2021).
Selain itu, Sigit meminta dua anggota Polri itu juga diberikan sanksi secara internal.
Baca juga: Mahfud MD Bahas Pemekaran Wilayah dan Penegakan Hukum Terkait Dana Otsus dengan Tokoh Papua
Dia bilang personel yang terlibat dalam penjualan senpi dengan KKB Papua tersebut tidak akan dipertahankan di institusi Polri.
"Harus kita proses tegas secara internal kita proses pidana. Yang begitu-begitu kita tidak akan pertahankan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Propam Polri meminta oknum anggota yang diduga terlibat dalam jual-beli senjata api (Senpi) dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua diseret ke pengadilan jika terbukti bersalah.
"Apabila 2 Anggota Polri (masing-masing dari Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau Lease) melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan yaitu melakukan jual beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua, karenanya akan diajukan ke pengadilan," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Polri Tindak Lanjuti Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua
Menurutnya, Propam Polri juga turun langsung mengirimkan tim khusus untuk membantu penyelidikan kasus tersebut.
Sebaliknya, pelaku bajak disidang setelah memiliki keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum.