Penanganan Covid
KPK Peringatkan Pengelola Rumah Sakit, Jangan Potong Insentif Nakes
KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Manajemen Rumah Sakit atau pihak terkait tidak melakukan pemotongan insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes).
KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen.
“Insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudiandiberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19,” kata Juru Bicara KPK IpiMaryati Kuding melalui keterangannya, Selasa (23/2/2021).
Sebelumnya, pada Maret hingga akhir Juni 2020 melalui kajian cepat terkait penanganan Covid-19, khususnya di bidang kesehatan, KPK menemukan tiga permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunantenaga kesehatan berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MNENKES/278/2020.
Baca juga: Disinggung KPK Soal Insentif Tenaga Kesehatan, Kemenkes Tegaskan Tak Ada Pemotongan
Tiga permasalahan tersebut adalah:
- Potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja TidakTerduga (BTT).
Baca juga: KPK Imbau Manajemen Rumah Sakit Tidak Potong Insentif Tenaga Kesehatan
- Proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.
Atas permasalahan tersebut, KPK merekomendasikan perbaikan berupa:
- Pengajuan insentif tenaga kesehatan pada salah satu sumber anggaran saja (BOK atau BTT).
Penanganan Covid
1. Erick Thohir Berharap Jadwal Bio Farma Terima Bibit Vaksin Merah Putih Maret 2021 Tak Meleset |
---|
2. PPKM Mikro Jawa-Bali Bawa Dampak Positif Penanganan Covid-19 |
---|
3. Pemanfaatan GeNose di Pelayanan Publik Perlu Diperluas |
---|
4. Presiden Yakin Pola Penanganan Secara Mikro Tekan Kurva Kasus Covid-19 |
---|
5. Antisipasi Penularan Covid-19, Protokol Kesehatan serta Skrining Harus Diterapkan di Pengungsian |
---|