OTT Gubernur Sulsel
Jadi Pengusung Nurdin Abdullah dalam Pilgub, PAN Sampaikan Keprihatinannya dan Hormati Proses Hukum
Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno menyampaikan keprihatinannya atas penetapan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus suap.
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap pengadaan proyek infrastruktur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai partai pengusung Nurdin dalam pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2018, menyampaikan keprihatinannya atas penetapan Nurdin sebagai tersangka.
Keprihatinan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno, yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV pada Minggu (28/2/2021).

"Tentu kami merasa kaget dan merasa prihatin atas musibah yang menimpa Gubernur Sulawesi Selatan ini," kata Eddy.
Eddy pun menambahkan pihaknya juga akan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Tentu kami hormati proses hukum yang berjalan dan kami percaya hukum akan ditegakkan," imbuhnya.
Sebelumnya, PAN mengenal Nurdin sebagai seorang tokoh yang anti-korupsi.
Baca juga: POPULER NASIONAL Profil dan Harta Kekayaan Nurdin Abdullah | Pengamat Sebut SBY Zalimi Moeldoko
Baca juga: Nurdin Abdullah: Demi Allah Saya Tidak Tahu Apa-apa, Saya Ikhlas Menjalani Proses Hukum
Sebab Nurdin sempat mendapatkan penghargaan anti-korupsi.
Penghargaan tersebut ialah Bung Hatta Anti Coruption Award tahun 2017.
Atas penetapan Nurdin sebagai tersangka, Eddy menuturkan ke depannya PAN perlu memperketat pemilihan calon kepala daerah agar nantinya kepala daerah yang terpilih bisa benar-benar bebas dari korupsi.
Baca juga: Jadi Tersangka, Nurdin Abdullah Sampaikan Permohonan Maaf kepada Masyarakat Sulawesi Selatan
Baca juga: Kronologis OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, 3 Tersangka Diamankan di Lokasi Berbeda
Ditangkap KPK, Nurdin Mengaku Tak Tahu Apa-apa
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Nurdin Abdullah mengaku sama sekali tidak mengetahui kegiatan transaksi yang telah dilakukan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, atas dugaan kasus suap proyek pembangunan dan infrastruktur di Sulawesi Selatan.
"Karena memang kemarin itu saya gak tahu apa-apa. Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Saya tidak tahu, demi Allah, demi Allah," kata Nurdin Abdullah kepada wartawan saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).
Dalam transaksi dugaan suap, Edy berhubungan dengan Agung Sucipto yang merupakan seorang pengusaha konstruksi dan resort yang beroperasi di wilayah Bantaeng dan sekitarnya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Nurdin Abdullah Beserta 2 Orang Lainnya Ditahan KPK
Baca juga: Daftar Kekayaan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang Ditangkap KPK: Punya 54 Tanah
Nurdin menuturkan akan menerima ikhlas dan tetap menjalani proses hukum yang menjeratnya ini.
Ia juga menyatakan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan.
"Saya ikhlas menjalani proses hukum. Saya (sampaikan) mohon maaf ini terjadi," ucap dosen Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin (Unhas) tersebut saat menuju mobil tahanan KPK.
Baca juga: Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Cuitan Tsamara Amany 3 Tahun Lalu Kembali Viral
Baca juga: Beredar di Whatsapp Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bebas, Begini Tanggapan KPK
Dugaan Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek Pembangunan Infrastruktur Sulawesi Selatan

Diketahui sebelumnya, dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi untuk proyek dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan, Komisi Antirasuah telah menetapkan tiga tersangka yang terlibat, termasuk Nurdin Abdullah.
Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan Nurdin Abdullah diamankan sebagai penerima uang proyek senilai Rp 2 miliar dari Agung Sucipto yang merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba sekaligus kontraktor.
Berdasarkan proses penyelidikan, diketahui Agung telah lama menjalin komunikasi dengan Nurdin yang dikenalnya melalui rekomendasi dari tersangka Edy Rahmat.
Baca juga: Apa itu Bung Hatta Anti-Corruption Award? Penghargaan yang Pernah Didapat Gubernur Nurdin Abdullah
Baca juga: Wakil Gubernur Sulsel Ajak Masyarakat Doakan Gubernur Nurdin Abdullah
Edy Rahmat sendiri merupakan Sekertaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah.
"Dalam beberapa komunikasi tersebut diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh Agung di 2021," ungkap Firli.
Dalam kasus ini, Nurdin Abdullah dan Edy diduga sebagai penerima suap sementara Agung Sucipto diduga sebagai penyuap.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Penghargaan Bung Hatta Award Nurdin Abdullah Bisa Dicabut
Baca juga: PROFIL Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel yang Kena OTT KPK, Lulusan Kampus Jepang serta Total Hartanya

"KPK menetapkan tiga orang tersangka, sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," ujar Firli.
Penetapan tersangka terhadap ketiganya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Jumat, 26 Februari 2021 hingga Sabtu, 27 Februari 2021 dini hari.
Dalam operasi senyap tersebut tim penindakan mengamankan enam orang selain Nurdin, Edy, dan Agung, yakni sopir Agung berinisial NY, sopir Edy berinisial IF, dan SB yang merupakan ajudan Nurdin Abdullah.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rizki Sandi Saputra)