Sabtu, 23 Agustus 2025

OTT Gubernur Sulsel

KPK Sita Dokumen dan Uang Tunai dari Rumah Pribadi Gubernur Nurdin Abdullah

Dari dua lokasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah uang tunai dan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini. 

Tribunnews/Jeprima
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengikuti konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan Kantor Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulsel, Selasa (2/3/2021).

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021 yang telah menjerat Nurdin. 

"Hari ini (2/03/2021) tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yaitu di Kantor Dinas PUTR Provinsi Sulsel dan rumah kediaman pribadi tersangka NA (Nurdin Abdullah)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: Tersangka di KPK, BHACA Bakal Evaluasi Penghargaan Antikorupsi Nurdin Abdullah

Dari dua lokasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah uang tunai dan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini. 

Akan tetapi, Ali belum dapat merinci nominal uang yang disita lantaran masih dihitung tim penyidik. 

"Untuk jumlah uang tunai saat ini masih akan dilakukan penghitungan kembali oleh tim penyidik KPK," katanya.

Sehari sebelumnya atau pada Senin (1/03/2021), tim penyidik KPK juga telah menggeledah dua lokasi berbeda di Sulawesi Selatan yaitu Rumah Dinas Jabatan Gubernur Sulsel dan Rumah Dinas Jabatan Sekretaris Dinas PUTR. 

Di dua lokasi itu, tim penyidik juga menyita berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini dan sejumlah uang tunai.

Baca juga: Penggiat Media Sosial Ini Bela Nurdin Abdullah dan Sebut Om Kumis Bermain, Bawa Nama Ahok dan Anies

"Selanjutnya terhadap dokumen dan uang tunai dimaksud akan dilakukan validasi dan analisa lebih lanjut dan segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.

Adapun Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat, yang merupakan orang kepercayaan Nurdin, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

Nurdin serta Edy menjadi tersangka penerima suap, sementara Agung berstatus tersangka pemberi suap.

Penetapan tersangka ketiganya merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam, di Sulsel.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima uang sejumlah Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor proyek.

Pertama, Agung diduga memberikan uang Rp2 miliar kepada Nurdin melalui Edy. Sebagai informasi, salah satu proyek yang dikerjakan Agung di tahun 2021 adalah Wisata Bira.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan