Gejolak di Partai Demokrat
Tak Terima Dipecat Sepihak, Jhoni Allen Gugat AHY
Jhoni Allen Marbun resmi mengajukan gugatan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakpus.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak terima dipecat sepihak, Jhoni Allen Marbun resmi mengajukan gugatan kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Gugatan itu dilayangkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Rabu (3/3/2021), gugatan Jhoni terdaftar dengan nomor perkara: 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2021.
Baca juga: Jhoni Sebut AHY Jadi Ketua Umum Sudah Didesain SBY: AHY di Puncak Gunung, tapi Tidak Pernah Mendaki
Selain AHY, Jhoni menggugat Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
Berikut bunyi petitum gugatan Jhoni Allen Marbun.
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat;
4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanski Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh. Jhonni Allen Marbun,MM.
Baca juga: Jika Diminta Kader, Marzuki Alie Siap Maju di KLB Jadi Ketua Umum Partai Demokrat
Baca juga: Tak Terima Dipecat Sepihak, Marzuki Alie Bakal Gugat Partai Demokrat ke Pengadilan
Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya.
Mereka dianggap terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/jhoni-allen-marbun-dan-agus-harimurti-yudhoyono-ahy.jpg)