Minggu, 10 Mei 2026

Penanganan Covid

Tidak Ikut Vaksin dengan Pengurus MUI Lainnya, Anwar Abbas: Saya Sedang Sakit

Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, pagi tadi telah memulai program vaksinasi Covid-19 tahap pertama, Rabu (3/3/2021).

Tayang:
Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami
Anwar Abbas. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, pagi tadi telah memulai program vaksinasi Covid-19 tahap pertama, Rabu (3/3/2021).

Pemberian vaksin Covid-19 tahap pertama ini menargetkan 250 orang pengurus dan pimpinan MUI Pusat.

Kendati demikian, sang Wakil Ketua Umum Anwar Abbas dikonfirmasi tidak hadir pada agenda pemberian vaksin hari ini.

Baca juga: 250 Pengurus MUI Pusat Divaksinasi Covid-19 Hari Ini

"Saya belum (menerima vaksin Covid-19)," kata Anwar saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (3/3/2021).

Ketika ditanya, dia mengatakan sedang tidak enak badan alias sakit.

Dia mengaku, sakit yang dideritanya yakni batuk serta mengalami tekanan darah tinggi atau hipertensi.

"Saya (sakit) batuk, tensi saya juga agak tinggi," katanya melanjutkan.

Diketahui, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/11/368/2021.

Dalam surat tersebut tertuang anjuran mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok lansia, komorbid dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda.

Pada poin dua surat itu juga termuat imbauan untuk para peserta yang ketika ditest tekanan darahnya tinggi, tidak dapat melanjutkan proses vaksin.

Berikut isi surat edaran lengkap dari Kemenkes yang dikutip Tribunnews.com, Jumat (12/2/2021).

1. Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas Covid-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan.

2. Pelaksanaan pemberian vaksinasi mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Untuk kelompok lansia, pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28).

Kemudian pada kelompok komorbid, dimana individu memiliki hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining.

Lalu pada individu dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut dan penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin.

Penyintas COVID-19 jika sudah lebih dari tiga bulan. Serta ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi .

3. Kementerian Kesehatan meminta daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda.

4. Diharapkan seluruh pos pelayanan vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskemas atau rumah sakit.

5. Seluruh sasaran tunda akan di berikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved