Dua Saksi Benarkan Juliari Batubara Perintahkan Tagih Uang Operasional dari Setiap Vendor Bansos
Sekjend Kemensos Hartono Laras mengakui Mantan Mensos Juliari perintahkan Adi Wahyono untuk mengumpulkan fee dari setiap perusahaan vendor
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin ikut membenarkan soal arahan Menteri Sosial Juliari P Batubara untuk mengumpulkan uang operasional dari setiap perusahaan vendor program Bansos Covid-19.
Pepen menceritakan hal itu saat bersaksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja dalam kasus dugaan suap kepada Juliari, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/3/2020) malam.
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya soal ada tidaknya laporan dari Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos terkait arahan pengumpulan uang operasional tersebut.
"Pernah menerima laporan dari Pak Adi diminta mengumpulkan operasional?," tanya jaksa.
Pepen lantas membenarkan hal itu karena pernah diceritakan sendiri oleh Adi.
Bahkan kata dia, Adi yang diperintah langsung oleh Juliari merasa pusing atas arahan tersebut.
Baca juga: 17 Bus Pariwisata yang Diduga Hasil Korupsi ASABRI Akhirnya Disita Kejagung, Ini Rinciannya
"Beliau, pak Adi, pusing ada arahan pak menteri untuk mengumpulkan operasional," ungkap Pepen.
Namun Pepen yang mendengar cerita Adi awalnya menyangsikan arahan Juliari itu.
Sebab saat bertemu keesokan harinya, Adi justru banyak tertawa.
Berbanding terbalik dari emosi saat menceritakan arahan Juliari.
Ditambah lagi, Pepen mengaku Juliari kerap mengingatkan kepada jajarannya agar menjauhi tindakan yang melenceng dari ketentuan.
Peringatan itu kerap diulang setiap mereka mengadakan rapat bersama.
"Saya sangsi apakah ini benar atau tidak. Karena setiap rapat, setiap rapat minggu itu ada arahan jelas dari Pak Menteri (Juliari) untuk tidak macem - macem," ungkap Pepen.
Dalam persidangan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras mengakui Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara memerintahkan Adi Wahyono untuk mengumpulkan fee dari setiap perusahaan vendor penyedia bansos Covid-19.
Baca juga: Mobil Rolls Royce, Jam Mewah, Hingga Cek Rp 2 Miliar Milik Tersangka Korupsi Asabri Disita Kejagung
Pengumpulan uang tersebut dimaksudkan sebagai uang operasional menteri.
"Yang saya tahu saudara Adi menyampaikan kepada saya itu untuk operasional dari kegiatan - kegiatan. Awalnya kan dia nggak menyampaikan, tapi dia menyampaikan untuk operasional menteri. Jumlahnya tidak disampaikan kepada kami," ungkap Hartono.
Dalam perkara ini, Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Batubara, serta dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Adi Wahyono, dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 (1,5 juta) paket.
Sementara itu Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena telah menunjuk perusahaannya sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenai Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kpk-gelar-rekonstruksi-kasus-korupsi-bansos_20210201_182610.jpg)