Kasus Djoko Tjandra
Klaim Jadi Korban Tipu-tipu Pinangki, Djoko Tjandra: Harusnya Saya Dituntut Bebas
Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang agenda tuntutan untuk terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, pada Kamis (4/3/2021).
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang agenda tuntutan untuk terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, pada Kamis (4/3/2021).
Djoko Tjandra sebelumnya didakwa telah menyuap pejabat negara untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) agar dirinya tak bisa dieksekusi.
Ditemui sesaat sebelum sidang dimulai, Djoko Tjandra menegaskan dirinya adalah korban penipuan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI Pinangki Sirna Malasari dan pihak swasta, Andi Irfan Jaya.
Ia mengatakan ditipu atas iming - iming Pinangki dan Andi Irfan soal pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang disebut bisa menyelesaikan permasalahan hukum dirinya.
"Ya emang saya dikorbankan. Bukan dikorbankan tapi ditipu Pinangki,Andi Irfan dan sebagainya," kata Djoko Tjandra di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Sehingga kata dia, lantaran ia adalah korban penipuan pejabat negara dan bukan pelaku suap, maka menurutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara harus menuntutnya bebas.
"Sesuai apa yang saya bicara kemarin dari pembuktian saya katakan ke JPU saya yang jadi korban penipuan. Untuk itu mereka harusnya tuntut bebas saya," tegas dia.

Sebagaimana diketahui, terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra didakwa menyuap Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Pinangki Sirna Malasari senilai 500 ribu dolar AS dari total janji 1 juta dolar AS.
Lewat suap itu, Djoko Tjandra bermaksud agar Pinangki menyelesaikan permasalahan hukum yang menjeratnya, dengan mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung.
Baca juga: Djoko Tjandra Mengaku Diajak Bertemu Ma’ruf Amin, Pinangki Minta Uang USD 100 Juta
Tujuan penerbitan fatwa MA itu supaya pidana penjara selama 2 tahun yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
Djoko Tjandra sepakat dengan usulan Pinangki terkait rencana fatwa MA tersebut, dengan argumen bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 atas kasus cessie Bank Bali yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun tidak bisa dieksekusi sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang menyatakan hak untuk mengajukan PK hanya terpidana atau keluarganya.
Akan tetapi, karena terdakwa Djoko Tjandra tahu status Pinangki sebagai jaksa, maka ia tidak mau melakukan transaksi secara langsung.
Kemudian, Pinangki menyanggupi menghadirkan pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya untuk bertransaksi dengan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA.
Atas perbuatan menyuap penyelenggara negara, Djoko Tjandra diancam melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.