Jumat, 22 Agustus 2025

Cara Login djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan PPh Secara Online, Berikut Penjelasannya

Berikut cara lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak secara online, pelaporan dapat dilakukan hingga 31 Maret 2021 melalui djponline.pajak.go.id.

Instagram @ditjenpajakri
Berikut cara lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak secara online, pelaporan dapat dilakukan hingga 31 Maret 2021 melalui djponline.pajak.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaporan SPT Tahunan secara online melalui www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Pemiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahunnya.

SPT adalah salah satu dokumen laporan berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.

Dikutip dari Pajak.go.id, pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi dapat dilakukan hingga 31 Maret 2021.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-Filing, Batas Akhir Pengisian 31 Maret 2021

Baca juga: Lapor SPT Tahunan, Wapres Ajak Masyarakat Patuh Pajak 

Para wajib pajak yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta wajib melakukan pelaporan pajak tahunan.

Namun, jika telah memiliki NPWP dan penghasilan masih di bawah angka tersebut, pelapor tetap wajib melakukan pengisian SPT.

Jika penghasilan masih di bawah angka tersebut, nantinya yang dilaporkan pada SPT tahunan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.

Ada empat hal yang harus dipersiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan Online:

a. Alamat email pribadi

b. Bukti potong (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)

c. Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan obyek pajak seperti warisan atau hibah

d. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan)

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Batas Akhir 31 Maret 2021

Baca juga: Apa Itu SPT Tahunan? Ini Penjelasan dan Cara Lapor SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 secara Online

Berikut Panduan Melakukan Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 Secara Online:

1. Pertama buka laman resmi www.pajak.go.id.

2. Kemudian login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun) dengan mengisi NPWP dan password.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan