Korupsi Bansos Covid di Kemensos
MAKI Akan Gugat KPK Jika Ihsan Yunus Tidak Juga Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos
"Selalu ada Praperadilan untuk perkara mangkrak termasuk perkara Bansos terkait Ihsan Yunus," kata Boyamin saat dihubungi Tribunnews.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, akan melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan itu akan dilakukan jika KPK tidak juga menetapkan Politikus PDIP Muhammad Ihsan Yunus sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang juga menjerat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
"Selalu ada Praperadilan untuk perkara mangkrak termasuk perkara Bansos terkait Ihsan Yunus," kata Boyamin saat dihubungi Tribunnews, Minggu (14/3/2021).
Baca juga: Praperadilan Kasus Korupsi Lahan Era Ahok Tak Diterima, Ini Reaksi Boyamin
Lebih lanjut kata Boyamin, pihaknya juga sudah melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan namun bukan untuk perkara penetapan tersangka terhadap Ihsan Yunus.
Melainkan katanya untuk perkara panggilan pemeriksaan terhadap politikus partai yang berlogo kepala banteng itu.
"Iya (sudah dilayangkan), namun materinya bukan terkait status Tersangka, baru sebatas belum dipanggil waktu dan tidak dilakukan 23 penggeledahan yang sudah diijinkan Dewan Pengawas KPK," ungkapnya.
Oleh karena itu, saat ini pihaknya masih menunggu kepastian Komisi Antirasuah untuk melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.
Di mana, untuk perkara pemanggilan Ihsan Yunus, Boyamin menyatakan sudah mendaftarkan gugatan praperadilan sejak tanggal 22 Februari 2021.
"Aku selesaikan sidang ini dulu yang rencananya minggu depan, baru melangkah berikutnya," ujar Boyamin.
Boyamin mengungkapkan, pihaknya memberi tenggat waktu hingga tiga bulan kepada KPK untuk melakukan pemanggilan pemeriksaan hingga menetapkan Ihsan Yunus sebagai tersangka.
Baca juga: King Maker Kasus Djoko Tjandra Belum Tersentuh, Boyamin Ancam Gugat Praperadilan: Saya Punya Bukti
Jika tidak, maka pihaknya akan melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan kedua untuk KPK.
"Belum dipanggil aja sudah Praperadilan, masak gak ada seri berikutnya. Belum tau kapan waktunya (melayangkan gugatan kedua), tunggu perkembangan dulu. Tiga bulan lagi aja ya (tenggat waktunya)," tukas Boyamin.
Diketahui, Nama Ihsan Yunus, mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR, mencuat sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam kasus rasuah yang menjerat mantan Juliari Peter Batubara.
Bahkan, dalam rekonstruksi yang digelar KPK, dua pekan lalu, terungkap Ihsan melalui operatornya, Agustri Yogasmara atau Yogas, menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dan sepeda mewah merek Brompton dari Harry Van Sidabuke yang telah menyandang status tersangka pemberi suap.
Dalam rekonstruksi itu, terungkap pula peran Ihsan Yunus yang kini duduk di Komisi II DPR.
Dalam salah satu adegan reka ulang, Ihsan Yunus yang diperagakan oleh pemeran pengganti menemui Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial Syafii Nasution di kantornya pada Februari 2020.
Pertemuan turut dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso yang telah menyandang status tersangka.
Peneliti ICW Dewi Anggraeni memandang peran dan keterlibatan Ihsan Yunus sudah sangat jelas.
KPK, katanya, telah mengantongi bukti permulaan yang cukup mengenai peran dan keterlibatan Ihsan dalam kasus ini. Untuk itu, KPK seharusnya tidak ragu menjerat Ihsan.
"Itu sudah dua alat bukti dan juga terbukti jelas perannya Ihsan. Maka ICW mendesak KPK segera masuk ke tahap baru. Karena sejauh ini kan KPK bisa dikatakan agak kurang serius ya kalau menangani politikus," kata Dewi.
Dewi menegaskan, KPK tak perlu menunggu hingga penyidikan perkara yang menjerat Juliari rampung atau hingga berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, penyidikan Ihsan dan Juliari dapat berjalan beriringan. Apalagi, kasus yang diduga melibatkan Ihsan masih satu rangkaian dengan kasus suap bansos yang menjerat Juliari.
"Kasus yang sedang ditangani KPK itu bisa berkembang lalu bisa ditetapkan tersangka lagi selama sudah memenuhi aturan. Kalau KPK menyatakan pendapat seperti itu (menunggu rampungnya berkas Juliari), malah harus dipertanyakan ulang, kasus Juliari dan, misalnya, kasus Ihsan, kan bukan kasus berbeda, kenapa harus dibedakan penanganannya?” katanya.