SPT Pajak
Akses djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan Secara Online, Simak Panduan Berikut Ini
Segera lapor SPT Tahunan Pajak secara online melalui djponline.pajak.go.id, simak panduannya berikut ini.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Arif Fajar Nasucha
17. Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik "Tambah"
18. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga.
19. Pada Lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya.
20. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
21. Bagian C, isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja.
22. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja).
23. Klik "Langkah Berikutnya".
24. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.
25. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.
26. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi.
27. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan.
28. Bagian C, hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri.
29. Bagian D, apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25.
30. Bagian E, nantinya akan diketahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
- Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"