Berapa Biaya Pembuatan SIM? Ini Syarat & Cara Registrasi Membuat SIM A atau SIM C Secara Online
Simak inilah syarat dan cara registrasi membuat SIM A atau SIM C secara online, lengkap beserta biayanya.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan cara registrasi membuat SIM A atau SIM C secara online, lengkap beserta biayanya.
Dikutip dari indonesia.go.id, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang, untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Perlu diketahui, kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 77 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk membuat SIM baru atau memperpanjang masa berlaku SIM sebenarnya cukup mudah, yakni hanya perlu datang ke Satpas SIM, polres/polresta terdekat, atau lokasi SIM keliling di kota Anda.
Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan SIM Online untuk pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan SIM.
Baca juga: Cara Registrasi Membuat SIM A dan SIM C Secara Online, Berikut Syarat hingga Biayanya
Baca juga: ALASAN Kuota Kartu Prakerja Gelombang 16 Hanya 300 Ribu, Login www.prakerja.go.id untuk Daftar!
Dengan layanan SIM online, masyarakat bisa membuat SIM C atau SIM A di seluruh Indonesia tanpa perlu terikat domisili di KTP-el.
Namun, tidak semua golongan SIM bisa diproses dari layanan SIM Online ini, karena terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C.
Pendaftaran SIM Online tidak langsung jadi, masyarakat harus tetap datang ke polresta atau lokasi yang dipilih ketika mendaftar online untuk mengikuti uji teori, praktek, dan keterampilan mengemudi.
Syarat membuat SIM Online:
- Pemohon SIM A, SIM C, dan SIM D harus menginjak usia 17 tahun.
- Pemohon SIM B I saat berusia 20 tahun dan 21 tahun untuk SIM B II.
- Kemudian untuk SIM A Umum hanya bisa dibuat saat pemohon berusia 20 tahun.
- Untuk SIM BI Umum pada usia 22 tahun, serta 23 tahun untuk SIM BII Umum.
Persyaratan usia tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Siapkan terlebih dahulu berkas yang dibutuhkan agar nantinya bisa mudah dalam mengisi data permohonan SIM baru ataupun perpanjangan SIM.

Panduan pendaftaran SIM Online, dikutip dari indonesia.go.id:
1. Setelah semua data siap, selanjutnya adalah membuka situs resmi Polri di http://sim.korlantas.polri.go.id.
2. Kemudian, pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'.
3. Lalu, silakan klik menu 'Lanjut' dan setelah itu akan muncul menu 'Data Permohonan'.
Silakan isi jenis pemohonan, apakah ingin membuat SIM baru atau perpanjangan SIM.
4. Setelah itu, isi golongan SIM, alamat e-mail, dan polda kedatangan sesuai lokasi yang diinginkan.
5. Dari situ kembali klik 'Lanjut', dan Anda diminta mengisi data pribadi yang berisi mengenai kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon.
6. Berikutnya, Anda akan diminta mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi.
Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung.
Lalu, ada pula data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi 'ya' atau 'tidak'.
7. Jangan lupa isi semua data yang dibutuhkan, dan pastikan data yang dimasukan benar.
Lalu klik tombol 'Lanjut' dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang Anda masukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya.
8. Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang Anda inginkan untuk datang ke polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya.
Baca juga: Jamin Mutu dan Efektivitas Pembiayaan, BPJS Kesehatan Perkuat Belanja Strategis Kesehatan
Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Akhir Maret 2021, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id, Masukkan NIK
9. Selanjutnya, isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'Kirim'.
10. Setelah mengikuti cara membuat SIM online di atas, akan muncul tampilan sukses registrasi.
11. Lalu klik 'Ok'. Proses telah selesai di aplikasi SIM online.
Nantinya, secara otomatis sistem akan mengirim ke e-mail Anda sebagai bukti registrasi daring/online telah berhasil.
Balasan e-mail tersebut membuat Nomor Registrasi beserta total biaya pembuatan SIM online.
Selebihnya, Anda tinggal melakukan pembayaran di ATM, EDC, ataupun Teller BRI di seluruh Indonesia sesuai biaya yang tertera pada e-mail.
Lantas berapa biaya pembuatan SIM?
Biaya pembuatan SIM A baru Rp 120 ribu, sedangkan untuk SIM C baru Rp 100 ribu.
Biaya tersebut belum termasuk asuransi dan surat keterangan sehat dari dokter/puskesmas.
Setelah membayar biaya pembuatan SIM, Anda bisa mendatangi Satpas SIM, atau polres sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.
Jangan lupa untuk membawa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku dan surat keterangan kesehatan.
Setelah memenuhi persyaratan Anda tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.
Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM tidak perlu lagi mengikuti tes, terkecuali jika naik golongan.
Sebagai informasi tambahan, mulai 2021, pemerintah akan mengratiskan biaya SIM untuk sejumlah golongan masyarakat.
Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.
Golongan masyarakat yang menerima insentif itu adalah pada penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar, masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, serta usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM).
Hingga kini, peraturan teknisnya masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan dan Kapolri.
(Tribunnews.com/Latifah)