Senin, 24 November 2025

Ada Aturan Pemotongan Uang Saku Peserta Magang Nasional 2025, Cek Ketentuannya

Perlu diketahui, meski pemerintah memberikan fasilitas uang saku, ada beberapa aturan yang harus diperhatikan peserta Magang Nasional 2025.

Tangkapan layar Instagram @kemnaker
MAGANG NASIONAL 2025 - Tangkapan layar Instagram @kemnaker pada Senin (24/11/2025). Perlu diketahui, meski pemerintah memberikan fasilitas uang saku, ada beberapa aturan yang harus diperhatikan peserta Magang Nasional 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Program Magang Nasional 2025 menjadi salah satu inisiatif strategis dalam Paket Ekonomi 8+4+5 yang dijelaskan oleh Kemenko Perekonomian atas arahan presiden Prabowo Subianto.

Paket Ekonomi 8+4+5 adalah paket stimulus ekonomi yang diluncurkan pemerintah pada September 2025, terdiri dari 8 program akselerasi 2025, 4 program lanjutan di 2026, dan 5 program penyerapan tenaga kerja.

Program Magang Nasional 2025 dirancang untuk membekali lulusan baru perguruan tinggi dengan pengalam kerja nyata sekaligus meningkatkan kompetensi sesuai bidang keilmuan mereka.

Peserta yang ditargetkan adalah lulusan Diploma (D1–D4) dan Sarjana (S1) yang lulus maksimal 1 tahun terakhir.

Tahap pertama (15 Oktober 2025 – 15 April 2026), sebanyak 20 ribu peserta akan mengikuti magang selama 6 bulan.

Tahap kedua (6–12 November 2025), target penerimaan lebih dari 80 ribu fresh graduate dari berbagai perguruan tinggi.

Menurut Sekjen Kemnaker Cris Kuntadi, program ini bertujuan untuk memperkenalkan dunia kerja, meningkatkan kompetensi, dan memberikan pengalaman profesional sehingga peserta memiliki peluang lebih besar untuk memasuki pasar kerja, dikutip dari laman https://kemnaker.go.id/.

Peserta Magang Nasional 2025 mendapatkan berbagai fasilitas yang cukup lengkap.

Para peserta akan menerima uang saku setara upah minimum, yang dibayarkan langsung oleh pemerintah melalui Bank Himbara. 

Selain itu, peserta juga mendapatkan jaminan sosial, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM), serta pendampingan mentor perusahaan.

Namun perlu diketahui, meski pemerintah memberikan fasilitas uang saku, ada beberapa aturan yang harus diperhatikan peserta agar tidak terjadi salah paham.

Aturan Pemotongan Uang Saku Peserta Magang Nasional 2025

Baca juga: Menaker Yassierli Resmi Melepas 2.000 Peserta Magang ke Jepang

Mengutip dari Instagram @kemnaker, berikut aturan pemotongan uang saku:

  • Izin atau sakit hingga 3 hari dalam sebulan → Tidak ada pemotongan uang saku.
  • Izin atau sakit lebih dari 3 hari dalam sebulan → Mulai hari ke-4, uang saku akan dipotong per hari.
  • Ketidakhadiran tanpa keterangan → Uang saku dipotong sesuai jumlah hari tidak hadir.
  • Mengundurkan diri sebelum periode magang berakhir → Uang saku bulan berjalan tidak dibayarkan.

Meski begitu, uang saku peserta tidak dipotong pajak dan perusahaan atau instansi tidak boleh memotong uang saku yang telah diterima peserta.

Cara Menghitung Besaran Uang Saku

Perhitungan uang saku dilakukan berdasarkan kehadiran peserta setiap bulan dengan rumus berikut:

Uang Saku = Jumlah Hari Hadir:Jumlah Hari Pemagangan dalam Bulan×Uang Saku yang Ditetapkan.

Sebagai contoh, jika peserta hadir 22 hari dari total 26 hari kerja dalam bulan tersebut, maka uang sakunya akan dihitung sesuai proporsi kehadiran tersebut. 

Tahap Pencairan Uang Saku Batch 1

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved