Senin, 6 Oktober 2025

Cara Mendaftar NPWP Secara Online, Login ereg.pajak.go.id, Ini Dokumen yang Diperlukan

Simak cara mendaftar NPWP secara online. Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) online dilakukan melalui ereg.pajak.go.id.

Editor: tribunsolo
tribunlampung.com
Simak cara mendaftar NPWP secara online, login laman ereg.pajak.go.id. 

- Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.

- Lalu isi form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.

- Kemudian isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.

- Isi form Alamat Domisili (KTP).

- Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan dari usaha. Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi.

- Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.

- Lalu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file.

- Isi form pernyataan.

- Lalu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token.

- Salin dan kopi nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda.

- Klik kirim permohonan.

- Selesai. Tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah Anda.

Jika ternyata kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah.

Daftarkan diri Anda kembali di ereg.pajak.go.id.

Syarat daftar NPWP orang pribadi

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved