Sabtu, 16 Agustus 2025

Gejolak di Partai Demokrat

Mahfud: Kisruh Demokrat di Bidang Hukum Administrasi Negara, Sudah Selesai

Dengan demikian maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat, di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan KSP, Moeldoko 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD mengatakan bahwa dengan ditolaknya permohonan disahkannya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang,  Sumatera Utara oleh Kementerian Hukum dan HAM, maka persoalan kekisruhan ditubuh partai berlambang mercy tersebut telah selesai dari sisi hukum administrasi negara.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam konferensi pers virtual di Kementerian Hukum dan Ham, Rabu, (31/3/2021).

"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat, di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai,," kata Mahfud.

Adapun kata Mahfud urusan lainnya seperti mengenai polemik AD/ART, dan lain-lain bukan  ranah pemerintah lagi.

Hal yang sama ditegaskan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Ia mengatakan bahwa masalah mengenai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)yang dituding kubu KLB tidak sesuai dengan undang-undang Parpol, menjadi ranah pengadilan bukan lagi pemerintah.

"Ada argumen-argumen tentang AD/ART tersebut yang disampaikan oleh pihak KLB Deli Serdang, kami tidak berwenang untuk menilainya, biar lah itu menjadi ranah pengadilan jika pihak KLB Demokrat, KLB Deliserdang merasa AD/ART tidak sesuai dengan UU Parpol silahkan lah digugat di pengadilan sesuai ketentuan hukum yg berlaku" katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tolak Permohonan Pengesahan Partai Demokrat Kubu Moeldoko Hasil KLB

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.

Diberitakan sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya sudah meneliti berkas yang diserahkan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Kendati demikian kata Yasonna, pihaknya mengembalikan berkas tersebut karena masih belum sempurna dan harus dilengkapi.

"Sudah, kami sudah teliti dirjen juga sudah memberikan surat. ada beberapa hal yang belum sempurna, belum cukup," kata Menteri Yasonna kepada wartawan di Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta Pusat, Minggu (21/3/2021).

Lebih lanjut, kata politisi dari PDIP itu, pihaknya dalam hal ini Dirjen AHU sudah melayangkan surat kepada kubu KLB yang menetapkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat pada Jumat kemarin.

Pada surat tersebut, kubu KLB diminta untuk melengkapi berkas dengan berikan tenggat waktu selama 7 hari.

"Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya. Diberi waktu karena kan ada waktu 7 hari," kata Yasonna.

"Maka beri waktu mungkin Senin atau Selasa diberikan kepada kami untuk kami lihat lagi," lanjutnya.

Akan tetapi, Yasonna tidak membeberkan sudah sejauh mana kelengkapan berkas dari kubu Partai Demokrat versi KLB yang diteliti pihaknya.

"Pokoknya masih ada yang harus dilengkapi untuk kepentingan. Dokumen-dokumen masih ada yang harus dilengkapi," tukas Yasonna.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly mengungkapkan, pihaknya telah menerima permohonan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," kata Menteri Yasonna kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).

Lebih lanjut kata Yasonna, saat ini pihaknya tengah memeriksa kelengkapan dari dokumen yang dilayangkan tersebut.

Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan apakah seluruh proses permohonan pengesahan itu sesuai dengan peraturan partai.

"Kami akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD dan ART partai," jelasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan