Apa Saja Ancaman Hukuman bagi Oknum Pejabat yang Berselingkuh ? Ini Penjelasan Ahli Hukum
Apa saja ancaman hukuman bagi oknum pejabat yang berselingkuh ? Begini penjelasan dari ahli hukum, T Priyanggo Trisaputro.
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu ini, isu perselingkuhan menyeret oknum pejabat pemerintah mencuat ke publik.
Pejabat yang diharapkan sebagai contoh baik bagi masyarakat, malah bertindak sebaliknya.
Akhirnya ancaman hukuman menjadi tanggung jawab oknum pejabat tersebut.
Lantas, apa saja ancaman hukuman bagi oknum pejabat yang berselingkuh ?
Ketua Young Lawyers DPC Peradi Surakarta, T Priyanggo Trisaputro menerangkan, perselingkuhan seorang pejabat pemerintah bisa dikategorikan hukuman pidana dan administratif.
Baca juga: Pengamat: Impor BBM Jadi Solusi Atasi Persoalan Stok Kilang Balongan yang Ludes Terbakar
Baca juga: Pengamat Terorisme Sebut Serangan ke Mabes Polri Mirip Aksi Black Widow, Apa Maksudnya?
Dalam pidana, perselingkuhan dikenal dengan sebutan perzinahan pada pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Perselingkuhan yang dimaksud apabila salah satu pihak telah terikat hubungan suami istri dengan orang lain.
"Zina menurut pasal 284,adalah perbuatan persetubuhan yang dilakukan laki-laki atau perempuan yang telah menikah."
"Pasal ini hanya untuk orang yang tercatat dalam perkawinan," terang Priyanggo di program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (29/3/2021).
Adapun tindak pidana perselingkuhan ini masuk ke dalam kategori aduan absolut.
Baca juga: Perselingkuhannya dengan Driver Taksol Berawal di Tempat Karaoke, Melisa: Dia Penuhi yang Aku Minta
Baca juga: Istri Sah Driver Taksi Online Viral Sebut Selingkuhan Suaminya Janda Anak 2, Keduanya Siap Menikah
Sementara ancaman hukuman bagi pelaku perselingkuhan maksimal 9 bulan.
"Aduan absolut artinya yang menjadi pengadu ini harus yang merasa dirugikan, apakah itu suami atau istri."
"Ancaman pidananya 9 bulan," jelas advokat hukum Surakarta itu.
Tak hanya pidana, hukuman administratif juga bisa dikenakan pada oknum pejabat tersebut.
Salah satu hukuman administratif, ada di pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Pengendara Fortuner yang Todong Senjata ke Wanita Terancam Hukuman Seumur Hidup
Baca juga: Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Kakek di Kediri Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-selingkuh-8731222.jpg)