Kamis, 11 September 2025

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Jaksa, Bos MeMiles Bebas

Perkara nomor 433 K/Pid.Sus/2021 itu diketok pada 7 April 2021 dengan panitera pengganti Murganda Sitompul.

Tribunnews.com
Ilustrasi palu sidang 

Selain itu ada juga ratusan emas batangan, hingga ratusan barang elektronik yang menjadi reward MeMiles.

Sanjay lalu dimintai pertanggungjawaban di pengadilan dengan Dakwaan Pasal 105 Subs Pasal 106 UU Perdagangan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Oktober 2020, Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Sanjay dan tiga anak buahnya.

Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan yang dilarang UU Perdagangan.

Jaksa langsung mengambil upaya hukum kasasi

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan