Sabtu, 23 Agustus 2025

BLBI

KPK Buka Peluang Kembali Jerat Sjamsul dan Itjih Nursalim di Kasus BLBI, Ini Syaratnya

KPK membuka peluang menjerat Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim atau pihak lain terkait BLBI jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Istimewa
Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan. 

Pasal itu menyebutkan setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

"Sehingga apakah mungkin dilakukan upaya hukum lain untuk mengembalikan atau memulihkan kerugian negara  tersebut, dalam perspektif pidana sekali lagi itu sudah tidak ada," kata dia.

Baca juga: Mahfud MD Minta KPK dan Masyarakat Awasi Kerja Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI

Untuk itu, kata Ghufron, pemulihan kerugian keuangan negara dapat dilakukan dalam perspektif keperdataan.

Dengan demikian, pihak yang dapat menggugat secara keperdataan adalah Kejaksaan Agung.

"Tapi pelaksanaannya dari Jaksa negara yaitu teman-teman dari Kejaksaan Agung RI," kata Ghufron.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan