Selasa, 9 September 2025

Berkas Dilimpahkan KPK ke Pengadilan, Eks Pejabat Kemenag Segera Diadili

Seiring pelimpahan berkas ini, kata Ali, penahanan Undang Sumantri beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ilham Rian/Tribunnews.com
Undang Sumantri, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) ditahan KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Undang Sumantri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Undang akan didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer untuk Madrasah Tsanawiyah dan Pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun 2011.

"Rabu (14/04/2021) Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto melimpahkan berkas perkara terdakwa, Undang Sumantri ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Berkas Dilimpahkan KPK ke Pengadilan, Juliari Batubara Cs Segera Diadili

Seiring pelimpahan berkas ini, kata Ali, penahanan Undang Sumantri beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Selanjutnya menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," kata Ali.

Adapun Undang didakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KPK menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Undang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara yang menjerat Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz, Anggota Komisi VIII DPR Zulkarnen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya.

Undang diduga melakukan korupsi di dua proyek di Kemenag. Ia mencari untung dari pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah.

Kemudian, pengadaan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama pada 2011.

Kerugian negara di kedua kasus ini diperkirakan mencapai Rp16 miliar.

Rinciannya, pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk madrasah sanawiah negara merugikan negara Rp12 miliar. Sedangkan pengembangan sistem komunikasi mencapai Rp4 miliar.

Undang dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan