Selasa, 26 Agustus 2025

Ramadan 2021

DPR Minta Kemenaker Awasi Pembayaran THR Karyawan secara Aktif hingga Bentuk Call Center

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin minta Kemenaker awasi pembayaran THR Idul Fitri karyawan secara aktif hingga bentuk call center pengaduan.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
istimewa
Ilustrasi pekerja di kawasan MM2100 Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin minta Kemenaker awasi pembayaran THR Idul Fitri karyawan secara aktif hingga bentuk call center pengaduan. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan perusahaan.

Hal ini terkait kebijakan pemerintah mewajibkan perusahaan untuk memberi THR kepada karyawan, dengan waktu maksimal H-7 sebelum hari raya Idul Fitri.

Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut Azis, Kemenaker juga perlu membentuk call center pengaduan karyawan.

Baca juga: Menaker Terbitkan Surat Edaran Pemberian THR, Ini Ketentuannya

Baca juga: Pimpinan DPR: Perusahaan Wajib Membayar THR Para Pekerja H-7 Sesuai Aturan

Call center ini nantinya akan sebagai tempat pelaporan soal masalah pembayaran THR.

Tentu dalam pelaksanaannya, Kemenaker akan dibantu pihak pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

"Untuk itu, Kemenaker dan Disnaker harus aktif mengawasi pelaksanaan pembayaran THR dan membentuk call center pengaduan pembayaran THR sebagai sarana informasi dan pelaporan pelaksanaan pembayaran THR," ucap Azis, dilansir laman dpr.go.id, Selasa (13/4/2021).

Kemenaker diminta bertindak tegas kepada sejumlah perusahaan untuk membayar THR dengan tepat waktu.

Azis Syamsudin
Azis Syamsudin (dok pribadi)

Baca juga: THR 2021 Harus Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Buruh Menolak Dicicil

Baca juga: Antisipasi Adanya Keluhan dalam Pembayaran THR, Menaker Minta Kepala Daerah Bentuk Posko

Jika tak mampu membayar THR, pengusaha bisa membuat perjanjian tertulis dengan karyawannya.

"Pengusaha yang tidak mampu membayar THR melakukan dialog dengan para pekerja dengan membuat kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pembayaran dengan syarat pembayaran dilakukan sebelum hari raya lebaran tahun berikutnya" jelasnya.

Selain itu, ia meminta Kemenaker untuk menyelesaikan pembayaran THR tahun lalu, yang masih tertunda.

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 dibayar penuh dan tepat waktu kepada para pekerja/buruh.

Pada konferensi pers Senin, Ida mengatakan bahwa THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya tiba.

“Diperlukan komitmen bagi para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja dan buruh,” kata Ida di konferensi pers virtual, diberitakan Tribunnews sebelumnya, Senin (12/4/2021).

Ida mengatakan peraturan ini telah disepakati lewat diskusi yang dilakukan Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur pengusaha, buruh, dan pemerintah, serta dewan pengupahan nasional (Depenas).

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2021 di Jakarta, Rabu (24/3) malam.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2021 di Jakarta, Rabu (24/3) malam. (dok. Kemnaker)

Baca juga: 4 Tahun Kasus Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan Minta Polri Tangkap Aktor Intelektual

Karena THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayar oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

“Alhamdulillah roda perekonomian sudah mulai bergerak, kegiatan masyarakat sudah mulai kembali meski secara terbatas,” ujarnya.

Ida juga meminta kerja sama kepada kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengusaha yang tidak mampu membayar THR diwajibkan untuk melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan secara kekeluargaan dan itikad baik.

Baca juga: Bulan Ramadhan, Jadwal Operasional Sentra Vaksinasi Berubah

Kendati demikian kesepakatan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021.

“Kesepakatan dibuat secara tertulis dengan syarat paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 berdasarkan laporan internal perusahaan yang transparan,” ujarnya.

Kemnaker juga membentuk satuan tugas (Satgas) pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pembayaran THR 2021 yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah jika ada laporan pelanggaran terkait pembayaran THR 2021.

Siapa yang Berhak Mendapatkan THR?

Dalam Permenaker No 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, disebutkan ada beberapa kriteria yang berhak menerima THR ini.

Dalam pasal 2 dijelaskan, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.

Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak atau karyawan paruh waktu

Selain itu, dalam pasal 7 disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan juga berhak menerima THR.

Pasal 8 juga disebutkan bahwa pekerja buruh yang dipindahke ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, juga berhak atas THR pada perusahaan yang baru apabila dari perusahaan yang lama belum mendapatkan THR.

Baca juga: Isi Lengkap Surat Edaran Pemberian THR 2021, Pengusaha Wajib Bayar THR ke Pekerja

Baca juga: 1.487 Karyawan dari 13 Perusahaan Belum Terima THR Tahun 2020 Secara Penuh

Perhitungan Besaran THR

Dalam SE tersebut, ketentuan besaran THR Keagamaan yang diberikan yakni:

- Bagi pekerja-buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

- Bagi pekerja atau butuh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:

(Masa kerja : 12) x 1 bulan upah

- Bagi pekerja/ buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

b. Pekerja/buruh yang telah mmpunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Perusahaan Bayarkan THR pada Lebaran 2021

Ketentuan Bagi Perusahaan yang Tidak Mampu Membayar THR

Bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Gubernur dan Bupati/Walikota diminta untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambar dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan.

2. Meminta perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja/buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

3. Memastikan kesepakatan mengenai pembayarann THR Keagamaan, tidak menghilangkan kewajibkan pengusaha untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Meminta perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja/buruh, melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca artikel lain terkait Berita Ramadhan 2021

(Tribunnews.com/Shella/Larasati Dyah Utami/Arif Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan