Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Hakim Tanya Bima Arya Alasan Permintaan Swab Test Ulang Terhadap Rizieq Shihab
Beri kesaksian, Wali Kota Bogor Bima Arya jelaskan alasan permintaan swab test ulang kepada Rizieq Shihab.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara swab test palsu RS Ummi untuk terdakwa Rizieq Shihab, Rabu (14/4/2021).
Sidang beragenda mendengar keterangan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Wali Kota Bogor Bima Arya menjadi satu di antara saksi yang dihadirkan.
Dalam kesaksiannya, Bima mengatakan permintaan swab test ulang kepada Rizieq Shihab semata-mata untuk memberi kepastian pemeriksaan kesehatan Covid-19 itu dilakukan, dan hasilnya diketahui.

Mulanya hakim bertanya siapa pihak yang dilaporkan melakukan swab test terhadap terdakwa.
Bima menjawab berdasarkan keterangan yang diterima langsung oleh Hanif Alatas —yang juga terdakwa dalam kasus ini— adalah tim MER-C.
"Disampaikan saat itu secara langsung oleh Habib Hanif yang melakukan adalah tim MER-C. Tapi saya tidak tahu siapa saja, disebutkan beberapa nama, diberikan nomor telponnya. Malam itu saya sempat mengontak salah satu dokter di tim MER-C, saya sampaikan mohon koordinasinya terkait PCR Habib Rizieq, malam itu disampaikan siap," ucap Bima di persidangan.
Namun permintaan koordinasi itu tidak pernah dilakukan oleh tim MER-C maupun pihak terdakwa atas hasil PCR tersebut.
"Harapannya besok itu disampaikan ke kami, tapi itu tidak pernah terjadi," jelas dia.
Baca juga: Bima Arya: Saya dapat Informasi dari Kontak Tak Dikenal Soal Keberadaan Rizieq di RS UMMI
Atas ketidakjelasan hasil swab test Rizieq Shihab, kemudian Bima yang juga sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta terdakwa menjalani swab test ulang.
Tujuannya agar pihak yang melakukan pemeriksaan kesehatan, serta hasil dari pemeriksaan tersebut dapat diketahui secara jelas.
"Kita ingin memastikan bahwa swab itu dilakukan dan hasilnya diketahui. Itu saja," pungkas Bima.

Dalam kasus swab test palsu di RS Ummi, Rizieq Shihab didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.