Sabtu, 9 Agustus 2025

Ramadan 2021

Panduan MUI Soal Protokol Kesehatan Selama Ramadan

MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 H.

Tribun Timur
Ilustrasi Puasa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Suasana Ramadan 2021/1442H masih diselimuti situasi pandemi Covid-19.

Pelaksanaan ibadah dan amalan baik turut diliputi dengan protokol kesehatan.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 H.

Ada 7 panduan pelaksanaan protokol kesehatan dalam ibadah Ramadan yang disebutkan dalam fatwa tersebut.

1. Salat Jaga Jarak dan Makai Masker Tetap Sah

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Makassar, Kamis 15 April 2021, Beserta Bacaan Niat Puasa Ramadhan

Penerapan physical distancing atau menjaga jarak saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan shaf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.

Menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat shalat hukumnya boleh dan shalatnya sah.

2. Vaksinasi Tak Batalkan Puasa

Vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi.

3. Tes Swab Covid-19 Tak Batalkan Puasa

Tes Swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab

Hal yang sama juga berlaku pada rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Adzan Magrib DKI Jakarta Hari Ini, Rabu 14 April 2021, Beserta Doa Buka Puasa

4. Wajib Berpartisipasi Memutus Rantai Penyebaran Covid-19

Fatwa yang ditandatangani pada 12 April ini berbunyi, setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpaparnya penyakit, karena itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan