OTT Menteri KKP
Edhy Prabowo Arahkan Antam Novambar Urus Bank Garansi untuk Tampung Uang Suap Ekspor Benur
Edhy Prabowo didakwa menerima suap dengan total Rp 25,7 miliar terkait pengurusan izin budidaya dan ekspor benih bening lobster (BBL).
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Hasanudin Aco
"Terdakwa Edhy Prabowo bersama-sama Andreau Misanta Pribadi, Safri, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswadhi Pranoto Loe telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," sambung jaksa.