Minggu, 31 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2020

Orient Riwu Kore Didiskualifikasi, KPU Segera Eksekusi Putusan MK soal PSU Pilkada Sabu Raijua

Menanggapi putusan MK ini, Ketua KPU RI Ilham Saputra mengaku akan segera mengeksekusinya. 

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TribunVideo
Bupati Sabu Raijua terpilih, Orient Riwu Kore 

Padahal Indonesia hanya mengenal status kewarganegaraan tunggal.

"Sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU 10/2017 sebagai calon Bupati Sabu Raijua. Maka harus dinyatakan batal demi hukum," sambung Saldi.

Diketahui, dari hasil penghitungan suara KPU Kabupaten Sabu Raijua, pasangan Calon Nomor Urut 2 Orient P. Riwu Kore dan Thobias Uly meraih suara terbanyak dengan perolehan suara sebesar 21.363 suara.

Kemudian, urutan kedua suara terbanyak diraih oleh Paslon Nomor Urut 1  Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale yang meraih 13.313 suara.

Terakhir, Paslon Nomor Urut 3 Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja meraih 9.557 suara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan