Minggu, 21 September 2025

Kasus BLBI

Pemerintah Bentuk Satgas BLBI, ICW: Semacam Proses Cuci Tangan atas Revisi UU KPK

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembentukan Satgas tagih dana BLBI sebagai proses cuci tangan pemerintah atas revisi UU KPK.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Rapat koordinasi Satgas Penanganan Hak Tagih Dana BLBI, di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (15/4/2021). - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pembentukan satgas tagih dana BLBI sebagai proses cuci tangan pemerintah atas revisi UU KPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo melihat pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara (Satgas) Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebagai proses cuci tangan pemerintah.

Pemerintah dinilai membersihkan tangan atas dampak dari revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi ( UU KPK).

Menurut Adnan, satgas ini dihadirkan sebagai usaha pemerintah mengembalikan kepercayaan masyarakat.

"Seolah-olah ada situasi di mana mereka (pemerintah) ingin mencoba untuk mengembalikan lagi trust masyarakat kepada negara mengenai perkara-perkara pelik, seperti BLBI dengan pendekatan yang lain."

"Semacam ada proses mencuci tangan dari kesalahan-kesalahan masa lalu ketika menyusun revisi Undang-Undang KPK," ucap Adnan, dikutip dari program Satu Meja The Forum di YouTube Kompas TV, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Yasonna Laoly Yakin Satgas BLBI Bekerja Optimal Tagih Aset Senilai Rp110 Triliun

Baca juga: Mahfud MD: Ada 48 Obligor BLBI Dengan 12 Macam Jaminan yang Problematik

Adnan tak terlalu yakin pembentukan satgas yang tertuang dalam keputusan presiden itu akan rampung menagih dana BLBI.

"Usia Kepres ini sangat singkat sampai tahun 2023, saya tidak terlalu yakin dalam kurun waktu 2 tahun pemerintah sudah bisa meng-cover Rp 110 triliun, dana yang dianggap sebagai hak yang bisa ditagih pemerintah hari ini," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Adnan, banyak problematika penegakan hukum atas kasus korupsi yang bermunculan akibat dari revisi UU KPK.

Satu di antaranya, pelemahan KPK yang berujung terbitnya surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 pada kasus BLBI yang menyeret Sjamsul Nursalim.

Peneliti ICW, Adnan Topan Husodo, memberikan kesaksian pada persidangan kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2011). Adnan menjadi saksi untuk terdakwa Agus Condro Prayitno.
Peneliti ICW, Adnan Topan Husodo, memberikan kesaksian pada persidangan kasus suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (23/5/2011). Adnan menjadi saksi untuk terdakwa Agus Condro Prayitno. (TRIBUNNEWS/Herudin)

Baca juga: Pemerintah Akan Bentuk Tim Intelijen Untuk Buru Uang Negara dari Para Obligor BLBI

Baca juga: Pimpinan DPR Dukung Presiden Bentuk Satgas BLBI 

Selain itu, Adnan mengatakan, banyak permasalahan yang menghambat pemerintah menangani kasus korupsi dana BLBI.

Satu contoh masalah tersebut, yakni oknum penegak hukum yang tidak serius dengan isu antikorupsi dan integritasnya.

"Pemerintah dari sejak awal upaya penanganan perkara korupsi kasus BLBI ini kan terhambat selalu dengan berbagai macam komplikasi dari penegakan hukum yang dilakukan," lanjutnya.

Masalah lainnya, adalahkedekatan obligitor BLBI dengan pejabat pemerintah.

"Kita tahu bahwa sebagian besar mereka-mereka yang menjadi obligor BLBI juga punya relasi dan hubungan yang cukup dekat dengan para elite pemerintah," kata Adnan.

Sehingga, SP3 menjadi langkah yang diambil KPK dalam menghadapi berbagai problematika tersebut.

Baca juga: KPK Buka Peluang Kembali Jerat Sjamsul dan Itjih Nursalim di Kasus BLBI, Ini Syaratnya

Baca juga: Mahfud MD Minta KPK dan Masyarakat Awasi Kerja Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan