Pilkada Serentak 2020
Kemenkumham Sebut Status Kewarganegaraan Orient Tunggu Pihak AS
Kemenkumham masih menunggu pihak Amerika Serikat (AS) ihwal status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih menunggu pihak Amerika Serikat (AS) ihwal status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore.
"Yang dikatakan Pak Menteri (Yasonna Laoly) itu benar, jadi kami enggak bisa memutuskan apapun sebelum ada keputusan dari negara setempat," kata Wakil Menteri Kumham Edward Omar Sharif Hiariej lewat pesan singkat, Jumat (16/4/2021).
Orient yang merupakan warga negara AS, kata Edward, harus mengikuti kebijakan satu status kewarganegaraan di Indonesia.
Untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI), status Orient sebagai warga negara AS harus dicabut terlebih dahulu.
Baca juga: Orient Riwu Terbukti Warga AS, MK Batalkan Hasil Pilkada Sabu Raijua, Rekomendasikan Pilkada Ulang
Edward mengimbuhkan bahwa untuk dapat menduduki jabatan penyelenggara negara, Orient harus berstatus WNI.
"Betul, tapi tunggu pembatalannya dulu seperti yang dikatakan pak menteri," kata Edward.
Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya mengungkapkan Orient Kore memiliki dua paspor AS dan Indonesia.
Paspor AS milik Orient berlaku sampai 2027, sementara paspor Indonesia Orient berakhir pada 2024.
Sebagaimana diketahui, kemenangan Orient Kore dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua. Menyatakan diskualifikasi Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore-Thobieas Uly," ujar Ketua MK Anwar Usman yang dibacakan di gedung MK dilihat Tribunnews via lewat kanal YouTube MK, Kamis (15/4/2021).
Dengan demikian, Thobias Uly sebagai wakil Orient juga ikut gugur.
Namun, MK menyatakan gugurnya Orient tidak otomatis peringkat kedua langsung menang.
Perlu digelar pilkada ulang dengan diikuti 2 calon dalam jangka waktu 60 hari sejak putusan MK diucapkan.
Diketahui, kemenangan Orient digugat oleh kontestan Pilbup Saju Raijua, Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Rdja Haba.
MK pun menyatakan secara faktual Orient Kore adalah pemilik paspor AS dan paspor Indonesia.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut Orient tidak jujur saat mengajukan permohonan paspor Indonesia dan mengajukan permohonan administrasi pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sabu Raijua.
Dikatakan Saldi, Orient memiliki paspor AS hingga 2027, sementara Indonesia memiliki status kewarganegaraan tunggal.
"Sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU 10/2017 sebagai calon Bupati Sabu Raijua. Maka harus dinyatakan batal demi hukum," kata Saldi.
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menyebut putusan MK yang mendiskualifikasi Bupati terpilih Sabu Raijua Orient Kore menunjukkan fakta adanya masalah pada tahapan pendaftaran calon di Pilkada Serentak 2020 kemarin.
Permasalahan tersebut diperparah dengan lambatnya jawaban terhadap proses klarifikasi dari otoritas terkait.
Sehingga persoalan ini muncul belakangan usai KPU menetapkan paslon pemenang pilkada.
"Ya memang fakta-faktanya menunjukkan ada masalah dalam proses pendaftaran calon. Hanya memang keterangan otoritas ktp dan lain-lain yang diketahui belakangan. Dan MK sudah memutuskan," kata Afifuddin kepada Tribunnews.com, Jumat (16/4/2021).