KTNA: Pupuk Bersubsidi Program Strategis Pemerintah, Bukan Urusan Satu Kementerian
Penyediaan pupuk bersubsidi bagi petani bukanlah tugas Kementerian Pertanian (Kementan) saja, namun program strategis lintas kementerian.
"Penggunaan pupuk bersubsidi secara tepat sasaran untuk petani miskin yakni maksimal 2 hektar per petani dengan sistem tertutup bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan mengusulkan dalam e-RDKK. Dan kini saatnya penggunaan pupuk kimiawi mesti dikurangi dan digantikan dengan pupuk organik dan hayati," sebutnya.
Menurutnya, penggunaan pupuk organik dan hayati jauh lebih murah dibanding pupuk kimiawi karena petani tidak harus membeli, tetapi bisa membuat sendiri dari bahan baku yang ada di sekitarnya. Limbah jerami, hijauan, kotoran ternak dan lainnya, bisa dijadikan kompos.
"Setidaknya dibutuhkan 500 kilogram hingga 2 ton per hektar pupuk organik sehingga tanah menjadi subur dan produksi tinggi," tutur Sofyan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/subsidi-pupuk-kementan.jpg)