Rabu, 3 September 2025

Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara, DPR Minta Komitmen Yudikatif

Achmad Dimyati meminta penyelenggara hukum untuk memaksimalkan upaya pengembalian kerugian negara dari tindak kejahatan ekonomi. 

Editor: Johnson Simanjuntak
screenshot
Achmad Dimyati 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Achmad Dimyati meminta penyelenggara hukum untuk memaksimalkan upaya pengembalian kerugian negara dari tindak kejahatan ekonomi

Menurut Dimyati, adanya dorongan RUU Perampasan Aset yang terjadi belakangan ini, tidak terlepas dari gagalnya sistem hukum yang ada untuk mengembalikan kerugian negara secara cepat dan maksimal. 

"Kan kita sudah ada UU TPPU, tapi lambat dan tidak maksimal penerapannya," ujar Dimyati, dalam diskusi daring bertajuk 'Menakar Urgensitas RUU Perampasan Aset', Selasa (20/4/2021). 

Karena itu, lanjut Dimyati, adanya keinginan eksekutif dan legislatif untuk kembali membahas RUU Perampasan Aset, merupakan bagian dari penyempurnaan hukum yang telah ada.  

Terlebih, dia menilai keuangan negara saat ini sedang mengalami kesulitan. Sehingga prioritas penanganan kejahatan ekonomi bukan hanya kepada penghukuman aspek pidana, namun juga pada aspek perdata berupa perampasan aset hasil dari tindak kejahatan. 

Baca juga: Polri Dukung Penuh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Aset BLBI

"Urgensi RUU Perampasan Aset karena Indonesia sedang mengalami defisit keuangan, sementara disaat besamaan marak kejahatan keuangan dan menguras kekayaan sumber daya alam negara," kata dia. 

Karena itu, Dimyati menekankan perlu adanya kesamaan paradigma dalam menegakkan hukum, supaya tujuan dari pembentukan UU Perampasan Aset dapat tercapai dengan baik. Yakni pengembalian kerugian negara secara maksimal, terutama pada kasus BLBI, Jiwasraya dan Asabri. 

"Keinginan eksekusi dan legislatif perlu juga didukung komitmen dari yudikatif. Penyelenggara hukum harus bersih, bersih ini gimana? Orang merampok Asabri, Jiwasraya, ini perlu dikejar asetnya. Karena itu, integritas penegak hukum jangan sampai kalah dengan uang," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan