Sabtu, 23 Agustus 2025

Lebaran 2021

Kegiatan yang Dilarang Pemerintah Saat Lebaran 2021: Mudik Lebaran hingga Takbir Keliling

Inilah kegiatan yang dilarang pemerintah saat Lebaran 2021, yaitu mudik lebaran hingga takbir keliling.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Gigih
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Suasana sepi penumpang tampak terlihat di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Rabu (31/3/2021). Keputusan Pemerintah pusat melarang mudik Lebaran 2021 untuk semua lapisan masyarakat Indonesia berdampak pada perusahaan angkutan, salah satunya Perusahaan Otobus (PO) yang dinilai akan merugi. Para pengusaha PO meminta Pemerintah Pusat melakukan pertimbangan ulang terkait larangan mudik tahun ini. 

- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah

- Mobil barang dan tidak membawa penumpang

- Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi

-Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku

2. Takbir Keliling

Sejumlah anak melakukan takbir sambil memukul bedug di pinggir Jalan Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Selasa (4/6/2019). Malam menjelang Hari Raya Idulfitri 1440 H, warga muslim mengumandangkan takbir di masjid hingga melakukan takbir keliling kota menyambut hari kemenangan setelah sebulan lamanya menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Sejumlah anak melakukan takbir sambil memukul bedug di pinggir Jalan Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Selasa (4/6/2019). Malam menjelang Hari Raya Idulfitri 1440 H, warga muslim mengumandangkan takbir di masjid hingga melakukan takbir keliling kota menyambut hari kemenangan setelah sebulan lamanya menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Kegiatan lain yang juga dilarang dilakukan saat Lebaran 2021 adalah takbir keliling.

Takbir keliling juga jamak dilakukan umat Islam pada malam Lebaran.

Namun pada tahun ini, kegiatan takbir keliling resmi dilarang.

Sebagai gantinya, masyarakat tetap dapat melakukan takbiran di masjid atau musala tanpa harus berkeliling.

"Takbir keliling kita tidak perkenankan, silahkan takbir dilakukan di dalam masjid atau mushala."

"Supaya sekali lagi menjaga kita semua dari penularan Covid-19," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah rapat terbatas dengan Presiden, Senin (19/4/2021). 

Kegiatan takbiran di masjid, kata Gus Yaqut, juga harus mematuhi protokol kesehatan yakni 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Menurut Menag, pelarangan takbir keliling untuk mencegah penularan Covid-19.

Kegiatan takbir keliling dapat memicu timbulnya kerumunan yang dapat meningkatkan resiko penularan virus corona.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan