Minggu, 31 Agustus 2025

PROFIL AKP Stepanus Robin, Penyidik KPK juga Tersangka Kasus Suap, Miliki Harta Rp 461 Juta

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga merupakan dari kalangan kepolisian, AKP Stepanus Robin Pattuju, menjadi tersangka kasus suap.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga merupakan dari kalangan kepolisian, AKP Stepanus Robin Pattuju, menjadi tersangka kasus suap.

Stepanus Robin diduga menerima suap dan gratifikasi, memeras Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial senilai Rp 1,5 Miliar.

Hal ini dalam penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara tahun 2020-2021.

Diduga Stepanus Robin sejak Oktober 2020 hingga April 2021, menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia sebesar Rp 438 juta.

Ia pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lantas siapakah sosok AKP Stepanus Robin Pattuju?

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Pekerjaan terakhirnya bergabung dalam Deputi Bidang Penindakan KPK dengan jabatan Spesialis penyidik muda.

Stepanus Robin mulai bekerja bersama KPK sejak 2019.

Dirinya merupakan lulusan Akademisi Kepolisian (Akpol) angkatan 2009, bahkan dikenal berprestasi lantaran meraih ranking 5 saat pendidikan.

Baca juga: KPK Kantongi Nama Para Pemberi Rp 438 Juta ke Penyidik Stepanus Robin

Pada 2017, Stepanus pernah menjabat sebagai Kapolsek Gemolong, Sragen, Jawa Tengah.

Dikutip dari Tribrata News, saat menjabat sebagai Kapolsek Gemolong, Stepanus Robin pernah memimpin razia gabungan antara Polsek Gemolong, Polres Sragen, Polda Jawa Tengah.

Saat itu dalam rangka pengamanan Pilgub DKI Tahap II di Jakarta.

Sementara itu AKP Stepanus Robin juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Ia bertugas di Halmahera Selatan selama empat tahun, dari April 2015-Agustus 2019.

Baca juga: Penyidik Terima Suap, Eks KPK Minta Pimpinan Jilid V Mundur

Bukan karena prestasinya, tetapi karena skandal dari perwira yang digantikannya, diberitakan Tribunnews sebelumya.

Ia menggantikan AKP Roy Simangungsong yang lengser setelah aksi demo polisi di sana.

Demo ratusan orang polisi yang jarang terjadi itu terkait honor pengamanan pemilu.

Sebelum menjabat Kabag Ops, Stepanus sudah di Polda Maluku Utara dengan jabatan sebagai Danki Dalmas Ditsamabta.

Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). KPK menetapkan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sementara itu dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Jumat (23/4/2021), AKP Stefanus Robin tercatat memiliki harta sebanyak Rp 461 juta.

Lengkapnya, Robin tercatat mempunyai 3 unit kendaraan, masing-masing motor Yamaha Mio M3 tahun 2015 senilai Rp 9 juta, motor Honda Vario tahun 2012 senilai Rp 7 juta, dan mobil Honda Mobilio tahun 2017 senilai Rp 95 juta.

Sehingga total untuk nilai kendaraannya adalah Rp 111 juta.

Baca juga: Penyidik Terima Suap, Eks KPK Minta Pimpinan Jilid V Mundur

Robin juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 512 juta, serta kas dan setara kas Rp 10 juta.

Ia juga melaporkan utang senilai Rp 172 juta.

Sehingga harta keseluruhannya yang dia miliki adalah berjumlah Rp 461 juta.

Robin melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2021.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/ Hasanudin Aco)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan