Keterlibatan Desi Arryani Dalam Kasus Korupsi Proyek Fiktif Tak Terkait Jasa Marga
PT Jasa Marga menyatakan keterlibatan Desi Arryani dalam kasus korupsi kontrak pekerjaan fiktif tidak terkait dengan perusahaan pelat merah tersebut.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Desi Arryani mengenakan rompi oranye usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020).
Adapun kelimanya dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diancam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 56 Ayat (1) ke-1 Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sebagai informasi kelimanya diduga terlibat dalam dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada berbagai proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) total kerugian negara akibat proyek fiktif itu mencapai Rp202 miliar.