Selasa, 2 September 2025

Munarman Ditangkap Polisi

Munarman Ditahan Satu Rutan Dengan Pelaku Bom Bali I Ali Imron

Polri menetapkan eks Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Mantan petinggi ormas FPI, Munarman saat tiba di Polda Metro Jaya usai ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hill, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menetapkan eks Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Munarman dibawa Densus 88 Antiteror Polri ke Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Network, Munarman satu Rutan bersama dengan Pelaku Bom Bali I Ali Imron.

"Di Rutan Narkoba ada Bang Ali Imron juga," ujar informan tersebut kepada Tribun Network, Rabu (28/4).

Saat dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya, Munarman yang mengenakan kemeja putih, ditutup matanya dengan kain hitam tanpa mengenakan masker.

Proses itu menjadi sorotan publik dan menuai polemik.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menerangkan Densus 88 menutup mata dan memborgol Munarman, menjadi bagian dari penanganan tersangka kasus terorisme.

Baca juga: Polri: Surat Perintah Penangkapan Munarman Diterima dan Ditandatangani Sang Istri

"Dia sudah tersangka," ujar Ahmad Ramadan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/4).

Ahmad menegaskan tindakan penutupan mata dan memborgol tangan Munarman sudah sesuai aturan.
Bahkan standar tersebut sudah diterapkan di skala global.

Ahmad menerangkan terorisme memiliki jaringan luas dan terorganisasi dengan baik.

Penangkapan satu jaringan akan membuka jaringan lainnya.

Menurutnya, keselamatan petugas di lapangan bisa terancam bila seseorang sudah diduga terlibat aksi atau jaringan teroris.

Baca juga: 2 Politikus yang Tak Percaya Munarman Ditangkap Densus 88 Terkait Terorisme

"Berdasarkan dua pertimbangan ini, maka perlu menutup mata agar (Munarman) tidak mengenali petugas," imbuhnya.

Korps Bhayangkara meminta tidak ada pihak yang meributkan penindakan terhadap Munarman.
Menutup mata dan memborgol Munarman sebagai bentuk asas persamaan di mata hukum terhadap seluruh terduga teroris.

"Kenapa begitu Munarman kok pada ribut? Sama perlakuan terhadap semua orang untuk kasus terorisme," ujar Ahmad.

Sebelumnya protes dilayangkan sejumlah pihak.

Di antaranya datang dari Kuasa hukum terduga teroris Munarman, Aziz Yanuar.

Ia memprotes cara kepolisian yang menutup mata kliennya saat digelandang ke rumah tahanan, Selasa malam.

Munarman ditahan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Menurut Aziz, polisi hanya memikirkan keselamatan dirinya sendiri tanpa memikirkan keselamatan Munarman.

Baca juga: Mata Munarman Ditutup saat Dibawa ke Polda, Azis Yanuar Singgung Penangkapan Abu Bakar Baasyir

"Nanti kalau nabrak gimana? Tidak pakai masker gimana? Itu kan tidak standar Covid-19. Kita di sini saja semua pakai masker," ujar Aziz.

Menurut Aziz, Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 April 2021 dan surat penetapan tersangka baru diberikan 27 April 2021.

Hal ini menurutnya tidak dibenarkan dan akan jadi pertimbangan dalam mengajukan gugatan praperadilan nanti.

"Kami tidak mau menerima penetapan tersangka itu, karena back date (tanggal surut)," tuturnya.

Sementara Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan tindakan hukum apapun harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak boleh berlebihan.

Baca juga: Munarman Disebut sebagai Kawan Baiknya, Andi Arief: Saya Tidak Yakin Dia Terlibat Terorisme

"Saya kira itu berlebihan dan tidak perlu dilakukan. Penegakan hukum dan HAM tidak hanya memastikan keadilan, namun mencapai itu harus sesuai prosedur hukumnya," katanya.

Habib Rizieq Doakan Munarman

Aziz Yanuar menyebut Habib Rizieq Shihab menyampaikan doa untuk Munarman.

"Habib mendoakan yang terbaik semoga Pak Munarman diberikan kekuatan dan ketabahan juga keluarganya diberikan kesabaran," katanya.

Aziz berujar Rizieq telah mengetahui status tersangka Munarman terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Ia yakin bahwa Munarman tidak terlibat dalam kasus terorisme.

"Kita pertegas bahwa Munarman menolak segala bentuk terorisme dan tindak pidana terkait aksi yang bertentangan dengan hukum negara," imbuhnya.

Munarman telah ditangkap Densus 88 pada Selasa (27/4) sekitar jam 15.30 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton dan nitrat.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan