Sabtu, 13 September 2025

DPR Minta Polri Tindak Tegas Mafia Karantina di Bandara Soetta

Habib mengatakan para oknum ini bisa dijerat pidana UU Kekarantinaan Kesehatan dan pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Habiburokhman 

Berdasarkan informasi, dari 30 hotel yang menjadi lokasi karantina, hanya 20 hotel yang terdapat petugas KKP. Kemudian ada hotel yang tak terdaftar menerima karantina. 

Selain itu, terdapat hotel yang lokasinya berada di dekat pusat perbelanjaan. Ada juga hotel yang menempatkan WNI/WNI dikrantina satu lantai dengan tamu umum. 

Terakhir identitas asli seperti paspor, kitas tidak disimpan di Resepsionis Hotel. 

Sebelumnya, polisi menyebut seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial JD yang pulang dari India lolos dari ketentuan mengikuti karantina pencegahan Covid-19, usai membayar uang Rp6,5 juta. 

Uang itu diberikan JD kepada S dan RW yang diduga membantu pengurusan segala keperluan sehingga tak perlu mengikuti karantina kesehatan. S dan RW sendiri mengaku-ngaku sebagai petugas Bandara Soekarno-Hatta.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan