Senin, 8 September 2025

LBH Pers Minta Pemerintah Hapus Pasal 26 UU ITE Karena Berpotensi Langgar HAM

Hal tersebut berpotensi digunakan para pelanggar HAM untuk menghapus informasi negatif mereka yang tersebar di internet.

Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Tangkapan layar Direktur LBH Pers Ade Wahyudin dalam diskusi online 'Tren represi di ranah internet', Sabtu (13/6/2020) 

Salah satunya adalah Pasal 26 ayat (3) tentang Penghapusan Informasi Tidak Relevan. 

Pasal ini dianggap bermasalah soal sensor informasi.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan tak akan mencabut UU ITE yang disebut banyak memiliki pasal karet.

Menurut Mahfud, UU ITE masih diperlukan untuk aturan hukum dunia digital.

"Undang-undang ITE masih sangat diperlukan, untuk antisipasi dan menghukumi dunia digital. Masih sangat diperlukan. Oleh sebab itu tidak akan ada pencabutan UU ITE," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan