Meracun Orang dengan Paket Sate Dicampur Potasium Sianida Bisa Dikategorikan Pembunuhan Berencana
Dr Lipur Riyantiningtyas BS SH SpF mengungkapkan, potasium sianida adalah jenis racun yang banyak beredar bebas.
Editor:
Choirul Arifin
Menurut teori, sianida memiliki bau seperti kacang almond, tidak berwarna dan pahit.
Dugaan Pembunuhan Berencana?
Dr G Widiartana SH MHum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) mengatakan kasus pada dasarnya sudah masuk pembunuhan berencana.
“Setiap pembunuhan dengan racun dapat dipastikan merupakan pembunuhan berencana,” katanya kepada Tribun Jogja, Sabtu (1/5/2021).
Ia menjelaskan, hal itu lantaran ada jeda waktu yang cukup banyak antara niat dengan pelaksanaan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang.
Ditanya mengenai hukuman apa yang bakal diterima pelaku, Widiartana menambahkan, pelaku bisa saja dihukum mati.
“Ancaman sanksinya maksimal pidana mati,” tambah anggota Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia (APVI) itu.
Widiartana mengatakan, ancaman hukuman itu sudah dirumuskan dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
“Dalam Pasal 340 KUHP, pidana mati itu dialternatifkan dengan pidana penjara seumur hidup serta pidana penjara paling lama 20 tahun,” bebernya.
Dilanjutkannya, hakim tidak mesti menjatuhkan pidana mati.
Keputusan itu tergantung dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
“Jika ada banyak hal yang meringankan, bisa saja hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 20 tahun,” tandasnya.
Pelaku Lebih dari Satu Orang
Kepolisian masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman soal kasus ini. Muncul dugaan pelaku lebih dari satu orang.
"Kami sudah kantongi ciri-ciri pelaku. Tapi mungkin, [pelakunya] bisa lebih dari satu orang," kata Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono, Sabtu (1/5/2021).