Jumat, 5 Juni 2026

ICW Desak Hakim Konstitusi Kabulkan Uji Formil dan Uji Materiil UU KPK Baru

Pertama, dikatakan Kurnia, Presiden dan DPR telah menihilkan nilai demokrasi saat membahas revisi UU KPK. 

Tayang:
tangkapan layar kanal YouTube Kompastv
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana 

Bukan hanya itu, bahkan katanya, hakim MK juga secara spesifik disebutkan sebagai negarawan yang semestinya cakap dan bijak ketika mengambil suatu putusan. 

"Maka dari itu, sebelum memutus uji materi UU KPK, MK diharapkan dapat mengimplementasikan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman yang mewajibkan setiap hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan di tengah publik," kata Kurnia.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved