Jumat, 29 Mei 2026

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Nasib 2 Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Diketok Hakim Hari Ini

Dua terdakwa pemberi suap ke mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara akan menghadapi sidang putusannya hari ini, Rabu (5/5/2021).

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Harry Van Sidabukke memperagakan pembayaran suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI lewat sebuah gitar berisi uang Rp 150 juta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa pemberi suap ke mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara akan menghadapi sidang putusannya hari ini, Rabu (5/5/2021).

Kedua terdakwa tersebut yakni, konsultan hukum Harry Van Sidabukke dan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Ardian Iskandar Maddanatja.

Sidang putusan terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek dengan terdakwa Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar tersebut bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Merujuk laman resmi sipp.pn-jakartapusat.go.id, sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, rencananya digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Admadja 4.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Harry Sidabukke dan Ardian Iskandar agar dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara.

Baca juga: Uang Suap Bansos Covid-19 Ditampung Anak Buah Juliari Batubara di Koper PNS Kemensos

Selain itu, keduanya juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Jaksa meyakini keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap mantan Mensos Juliari Batubara sebesar Rp3,2 miliar.

Suap tersebut diyakini agar perusahaan atau vendor yang diajukan oleh kedua terdakwa diloloskan untuk menggarap proyek pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19.

Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar.

Sedangkan Ardian Iskandar, disebut jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar.

Baca juga: Penyuap Juliari Batubara Klaim Dijebak Para Broker Bansos Covid-19

Sehingga, total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.

Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude.

Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendor yang mengerjakan pendistribusian bansos corona.

Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara.

Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved