Minggu, 31 Mei 2026

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Minta Penangguhan Penahanan Jelang Hari Raya Idul Fitri

Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan penangguhan penahanan klien mereka.

Tayang:
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Habib Ali dan Haris Ubaidillah mengipasi Rizieq Shihab dengan map saat terjadi adu mulut antara Rizieq Shihab dengan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mengajukan penangguhan penahanan klien mereka yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan.

Permohonan penangguhan penahanan disampaikan anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang pada Kamis (5/5/2021).

"Mohon izin, di pertengahan ini kami ada mengajukan permohonan Majelis, penangguhan penahanan atas terdakwa," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).

Dia merinci permohonan penangguhan penahanan tersebut untuk tujuh klien mereka.

Pertama Rizieq Shihab yang jadi terdakwa dan ditahan dalam tiga perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Yakni kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor, dan tes swab di RS UMMI Bogor.

Permohonan penangguhan penahanan juga untuk Muhammad Hanif Alatas, terdakwa dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Baca juga: Ahli dari Universitas Trisakti Dicecar Rizieq dalam Sidang

Lalu terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Dengan alasan terdakwa lain dalam kasus yang sama tidak akan ditahan. Kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis. Kemudian pertimbangan kemanusiaan serta menjelang hari raya Idul Fitri," ujarnya.

Terdakwa yang tidak ditahan dimaksud Aziz merupakan dr. Andi Tatat, dia jadi terdakwa dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Satgas Covid-19.

Dalam perkara tes swab ini terdapat tiga terdakwa, Rizieq, dan Hanif, namun hanya dr. Andi Tatat yang tidak ditahan sejak tahap penyidikan di Bareskrim Polri, pelimpahan berkas, hingga sidang.

Hanya saja untuk sekarang Aziz menyebut pihaknya baru mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim atas Rizieq dan Hanif dalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor.

Rizieq, Hanif, dan Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi yang ditahan sejak berstatus tersangka kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Rizieq Shihab Minta Hakim Abaikan Keterangan Saksi Ahli

Rizieq Shihab meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabaikan keterangan pakar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Menurutnya, ada sejumlah keterangan Trubus Rahadiansyah saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri di tahap penyidikan kasus tes swab di RS UMMI Bogor tidak sesuai kapasitasnya sebagai saksi ahli.

Permintaan ini disampaikan Rizieq dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi perkara tes swab di RS UMMI Bogor saat Trubus dihadirkan sebagai saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Yang saya minta bukan hanya untuk sekedar dicatat, tapi diabaikan itu jawaban-jawaban dalam nomor 13, 14 dalam BAP. Karena semua jawabannya menyangkut fakta," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).

Eks pimpinan FPI itu menilai pertanyaan di tiga nomor tersebut harusnya diajukan penyidik ke saksi fakta, bukan saksi ahli sebagaimana Trubus yang memberi keterangan terkait bidang keilmuan.

Dia mencontohkan saat penyidik Bareskrim Polri menunujukkan riwayat pemeriksaan medis dirinya kepada Trubus sebagai saksi ahli, menurutnya pertanyaannya tidak tepat diajukan.

"Dari (berkas BAP) halaman 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33 dan setiap halamannya ada tiga fotokopi daripada rekam medis. Nah kemudian saksi ahli di sini langsung memastikan kalau saya sebagai pasien terkonfirmasi penyakit Covid-19 dan diabetes melitus," ujarnya.

Rizieq juga meminta Majelis Hakim mengabaikan keterangan Trubus bahwa dia, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Bogor dr. Andi Tatat telah menyebarkan berita bohong sebagaimana dakwaan JPU.

Yakni terkait keterangan bahwa Rizieq dalam kondisi baik dan sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu, padahal berdasar tes swab PCR Rizieq terkonfirmasi Covid-19.

"Saksi ahli (Trubus) mengatakan bahwa ucapan yang dijelaskan oleh dr. Andi Tatat, Hanif Alatas, dan Moh. Rizieq adalah keterangan bohong, ini juga penilaian kesimpulan fakta. Jadi saya minta apa-apa yang terkait fakta dalam BAP ini tolong diabaikan," tuturnya.

Pihaknya mengklaim tidak melakukan tindak pidana Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberitahuan Berita Bohong sebagaimana dakwaan JPU terhadap Rizieq, Hanif, dan dr. Andi Tatat.

Permintaan Rizieq tersebut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menjadikan keterangan Trubus dalam BAP jadi fakta persidangan dan pertimbangan menjatuhkan putusan.

"Saya tidak mengatakan keilmuannya, kalau keilmuannya di teori-teori, kompetensi luar biasa. Saya terima, saya akui, bagus sekali. Artinya penyidik yang menyodorkan, saya pahami itu. Saya tidak menyalahkan anda pak doktor, tapi saya hanya ingin menjelaskan bahwa penyidik ini menggiring dan mengarahkan saksi ahli," lanjut Rizieq.

Jaksa Bawa Pakar Epidemiologi dan Sosiologi Hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab pada Rabu (5/5/2021).

Ketiga saksi ahli dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberi keterangan terkait perkara tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor.

Mereka yakni pakar Epidemiologi Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono, dan pakar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah.

Sementara satu saksi ahli lain belum diketahui identitasnya karena hingga sidang dimulai sekira pukul 09.20 WIB, anggota JPU menyatakan saksi ahli mereka masih dalam perjalanan.

"Kami memanggil (saksi) ahli tiga orang, lalu saksi fakta dua orang," kata anggota JPU saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).

Dua saksi fakta yang awalnya ingin dihadirkan JPU guna membuktikan dakwaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur merupakan dua wartawan dari dua TV swasta.

Mereka dihadirkan jadi saksi karena TV tempatnya bekerja menayangkan video testimoni terdakwa tes swab di RS UMMI lainnya, Hanif Alatas terkait kondisi Rizieq saat dirawat di RS UMMI Bogor.

Baca juga: Rizieq Shihab Cecar Ahli Soal Penyebaran Berita Bohong Lewat Contoh Kasus

Video testimoni tersebut berisi keterangan bahwa Rizieq dalam kondisi sehat, sementara saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu Rizieq diketahui terkonfirmasi Covid-19.

Keterangan pada video itu membuat Hanif ikut didakwa menyebarkan berita bohong lalu disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberitahuan Berita Bohong.

"Satu saksi dari media terkena Covid-19, yang satu lagi tidak ada kabar," ujar anggota JPU menjelaskan alasan dua saksi fakta mereka tidak hadir dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto lalu bertanya apa JPU masih ingin menghadirkan dua wartawan tv swasta jadi saksi fakta di sidang tes swab Rizieq di RS UMMI.

Anggota JPU lalu menjawab bahwa mereka tidak lagi hendak menghadirkan dua wartawan jadi saksi fakta karena merasa saksi fakta yang dihadirkan pada sidang sebelumnya sudah cukup.

"Saksi fakta sudah cukup," tutur anggota JPU.

Dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor ini terdapat tiga terdakwa, Rizieq, Hanif Alatas yang diwakili satu tim kuasa hukum sama dan Dirut RS Ummi Bogor dr. Andi Tatat memiliki tim kuasa hukum berbeda.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rizieq Shihab Minta Penangguhan Penahanan Jelang Hari Raya Idul Fitri, Ini Alasannya

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved