Mudik Lebaran 2021
Larangan Mudik Lebaran 2021 Berlaku Mulai Hari Ini 6-17 Mei, Bagaimana dengan Nasib Mudik Lokal?
Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 mulai Kamis (6/5/2021) hari ini. Lantas bagaimana dengan nasib mudik lokal?
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Gigih
Mengapa kawasan aglomerasi tidak dilakukan pelarangan pergerakan masyarakat dan transportasi?
Pasalnya, di kawasan aglomerasi dan perkotaan ini, ada mobilitas lintas kabupaten dan propinsi oleh masyarakat yang rutin dan intensif dilakukan sehari-hari seperti untuk keperluan pekerjaan, perekonomian, social dan sebagainya.
Pada periode pelarangan mudik 6-17 Mei, masih ada hari aktif bekerja (cuti bersama hanya dua hari) sehingga aktivitas untuk pekerjaan dan kegiatan perekonomian lainnya masih akan berjalan.
Oleh karena itu, tidak dilakukan pelarangan pergerakan maupun operasional transportasi.
Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau masyarakat di kawasan aglomerasi untuk tetap membatas mobilitas, tidak bepergian dulu.
Kegiatan silaturahmi juga disarankan dilakukan secara online.
Pertemuan langsung dengan anggota keluarga yang lebih tua berisiko mengakibatkan penularan Covid-19.
Larangan Mudik Lebaran 2021

Untuk menegaskan larangan mudik Lebaran 2021, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE).
Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Ketentuan dalam SE ditandatangani oleh Ketua Satgas, Doni Monardo pada 7 April 2021.
Adapun empat ruang lingkup yang diatur dalam SE adalah protokol kesehatan umum, pengendalian kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan dan salat Idul Fitri.
Termasuk peniadaan mudik tanggal 6–17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia dan optimalisasi fungsi posko Covid-19 desa/kelurahan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Pengertian mudik yang dicantumkan dalam SE tersebut adalah kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Adapun ketentuan yang diatur dalam SE mencakup protokol peniadaan mudik, pencegahan, dan pengendalian Covid-19; sosialisasi; pemantauan, pengendalian, dan evaluasi; hingga sanksi.