Senin, 25 Agustus 2025

Mudik Lebaran 2021

Total Ada 381 Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021 Tersebar di Jawa, Bali, dan Sumatera

Titik penyekatan Mudik 2021 semula berjumlah 333, kini ditambah menjadi 381 titik penyekatan tersebar di jalan arteri sepanjang Palembang hingga Bali.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Sri Juliati
WARTAKOTA/Nur Ichsan
POS TERPADU LEBARAN 2021 - Sejumlah pekerja sedang memasang lampu penerangan di Pos Terpadu Lebaran 2021 di. Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang, Rabu (5/5/2021). Pos terpadu ini nantinya akan berfungsi sebagai salah satu pos penyekatan mudik terkait diberlakukannya pelarangan mudik mulai tanggsl 6 Mei hingga 17 Mei. 

Penerapan protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat.

"Terakhir adalah melakukan penegakan hukum, namun tetap humanis," imbuh Arief.

Menurut Kabarhakam Polri, ada tiga tahap yang dilakukan Polri terkait larangan mudik di antaranya, pramudik melalui operasi kewilayahan, ketiadaan mudik (penyekatan di titik-titik yang sudah ditentukan) dan pascamudik (meningkatkan kegiatan antisipasi arus balik).

Baca juga: Nasib Warga Gagal Mudik Karena Penyekatan di Pelabuhan Merak: Mau Balik Malah Seperti Ini

Baca juga: Ketua DPR Singgung Larangan Mudik dan Ketersediaan Sembako Saat Lebaran

Dikutip dari polri.go.id, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan merinci 381 titik penyekatan.

Titik penyekatan tersebar di jalan arteri sepanjang Palembang hingga Bali.

Penambahan titik penyekatan khususnya menyasar jalur alternatif.

"Evaluasi jalur alternatif ditambah lagi. Supaya rapat," kata dia, Rabu (5/5/2021).

Secara terperinci, 381 lokasi penyekatan arus lalu lintas yang disiapkan Korlantas yaitu, 10 titik di wilayah Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Kemudian sembilan titik di wilayah Kepolisian Daerah Lampung.

16 titik di wilayah Kepolisian Daerah Banten.

14 titik di wilayah Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Selanjutnya 158 titik di wilayah Kepolisian Daerah Jawa Barat.

85 titik di wilayah Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan 74 titik di wilayah Kepolisian Daerah Jawa Timur.

10 titik di wilayah Kepolisian Daerah DI Yogyakarta, dan 5 titik di wilayah Kepolisian Daerah Bali.

Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.

Peraturan itu ditetapkan pemerintah lewat Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

(Tribunnews.com/Fajar)

Berita terkait mudik lebaran 2021 lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan