Kamis, 11 September 2025

Ajukan Praperadilan, Bekas Bupati Talaud Tuding KPK Langgar HAM

Teguh Samudera, kuasa hukum Sri Wahyumi, membeberkan alasan pihaknya mengajukan praperadilan terhadap KPK.

TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. 

"Hal ini terungkap dalam proses penangkapan klien kami didepan LP Wanita Tangerang, dimana oknum-oknum penyidik menunjukkan arogansinya yang kebablasan, mengakibatkan bekas-bekas lebam pada tubuh klien kami," beber Teguh.

"Berpijak dari kronologi singkat di atas, langkah hukum kongkrit dari kesemuanya itu, kami memutuskan mengajukan Permohonan Pra Peradilan terkait Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan di PN Jakarta Selatan Rabu 5 Mei 2021 dan secara resmi telah diterima berkas permohonannya," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan