Minggu, 24 Agustus 2025

Mudik Lebaran 2021

Larang Apapun Bentuk Mudik, Satgas Covid-19: Berlaku Lintas Provinsi maupun Wilayah Aglomerasi

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan tidak ada izin untuk segala bentuk kegiatan mudik meski hanya lingkup lokal.

Tribunnews.com/Gita Irawan
Suasana di Pos Penyekatan Pemudik di Bitung Kabupaten Tangerang pada hari kedua kebijakan larangan mudik pada Jumat (7/5/2021). 

"(Hal ini) demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," terang Wiku.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/5/2021), wilayah aglomerasi dapat meliputi:

- Medan Raya:

Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo

Baca juga: Hari Ke-2 Larangan Mudik, Petugas Lakukan Penyekatan Pemudik di Pos Cilangkap Depok

- Jabodetabek:

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

- Bandung Raya:

Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat

- Semarang Raya:

Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi

- Yogyakarta Raya:

Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

- Solo Raya:

Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen

- Surabaya Raya:

Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan